Kompol Fahrizal Diperiksa Propam Usai Tembak Mati Adik Iparnya
Wakil Kapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal menembak adik iparnya, Jumingan alias Iwan (34), dengan senjata api hingga tewas.
TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Kapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal menembak adik iparnya, Jumingan alias Iwan (34), dengan senjata api hingga tewas.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tengah mendalami motif Fahrizal melepaskan tembakan.
"Sekarang Propam melakukan penelitian, pendalaman. Karena semua anggota Polri yang bawa senjata dinas ada prosedurnya," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Setyo mengatakan, ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Fahrizal. Sebab, ia menggunakan senjata tersebut saat tidak sedang berdinas.
Baca: Memburu Hewan Langka, Aktor Bollywood Salman Khan Dipenjara 5 Tahun Kurungan
Baca: Terungkap, Ini Identitas Bocah TK Naik Motor Mini, Begini Nasibnya Setelah Videonya Viral
Saat kejadian, Fahrizal tengah menjenguk ibunya di Medan.
"Cuti tidak boleh bawa senjata api. Senjata api hanya dibawa untuk dinas," kata Setyo.
Peritiwa diawali dengan cekcok antara Fahrizal dengan ibunya. Tidak diketahui sebab keributan tersebut.
Fahrizal kemudian mencabut senjata dan menodongkan ke arah ibunya. Iwan kemudian datang menghampiri dan mencoba menghalangi Fahrizal.
Kemudian moncong senjata mengarah ke Iwan dan keluar beberapa tembakan. Peluru menembus kepala dan perut korban.
Baca: Dua Sejoli Diduga Pasangan Selingkuh Bakar Diri sambil Berdekapan, Motifnya
Baca: Penjual Cilok Beri Bonus Video Porno ke Anak-anak, Iming-iming Supaya Dagangan Laris