Memburu Hewan Langka, Aktor Bollywood Salman Khan Dipenjara 5 Tahun Kurungan

Aktor populer India, Salman Khan, divonis hukuman penjara selama 5 tahun, dalam keputusan sidang Kamis (5/4/2018).

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Indianexpres
Salman Khan 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar mengejutkan datang dari industri fim Bollywood.

Aktor populer India, Salman Khan, divonis hukuman penjara selama 5 tahun, dalam keputusan sidang Kamis (5/4/2018).

Salman Khan dinyatakan bersalah setelah terlibat dalam perburuan hewan secara ilegal.

Baca: Tarif Impor China ke Amerika Dinaikkan Trump Sebesar US$ 100 miliar

Dikutip dari CNN, tindakan berburu ilegal ini dilakukan oleh Salman, pada tahun 1998.

Jaksa penuntut, Bhawani Singh, mengatakan Salman Khan bisa banding atas vonis ini.

Bila bandingnya dikabulkan, maka dia bisa terbebas dari hukuman penjara dengan membayar denda, atau menunda hukuman penjaranya.

Baca: Terungkap, Ini Identitas Bocah TK Naik Motor Mini, Begini Nasibnya Setelah Videonya Viral

Salman Khan
Salman Khan (NDTV)

Di persidangan, Salman Khan dinyatakan bersalah membunuh dua blackbucks, sejenis rusa yang dilindungi di India.

Dia melakukan hal itu saat syuting film di Rajasthan.

Menurut tuntutan jaksa, Salman Khan menembak dua rusa itu ketika sedang berkendara bersama seorang aktor lain.

Dalam pembelaannya, Salman Khan mengatakan, saat itu dia membawa sebuah air gun, sehingga tak mungkin bisa membunuh rusa.

Baca: Lihat Langsung Penyiksaan Terhadap Suaminya, Ini Kesaksian Istri Pensiunan TNI AL di Pondok Labu

Aktor India Salman Khan tiba di pengadilan Jodhpur untuk menghadiri sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan satwa liar yang terjadi pada 1988, Kamis (5/4/2018)
Aktor India Salman Khan tiba di pengadilan Jodhpur untuk menghadiri sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan satwa liar yang terjadi pada 1988, Kamis (5/4/2018) ()

Salman Khan selama ini memang dikenal sebagai sosok bad boy di industri film Bollywood.

Bukan kali ini saja dia tersandung masalah hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved