Kasus Pencurian
Penyidik Segera Rampungkan Berkas Lani Cs
Berkas perkara tiga tersangka pencuri sarang walet, yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar, beberapa waktu lalu, Eryani
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas perkara tiga tersangka pencuri sarang walet, yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar, beberapa waktu lalu, Eryani alias Lani (34), warga Kampung Manggis, Fadlan (21) warga Kelurahan Sungai Asam, dan Raden Ahmad Iskandar (22) warga Kecamatan Jelutung, masih dilengkapi.
Kapolsek Pasar Jambi, AKP Yumika, mengatakan, berkas ketiga tersangka tersebut masih dilengkapi penyidik. Dan, ia berharap dalam waktu dekat berkas perkara Lani Cs bisa segera tahap satu, untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambi.
Baca: Dewan Desak Pemkab Kerinci Selesaikan Pembebasan Lahan Bandara
"Berkasnya masih dilengkapi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa tahap satu," jelas Yumika, kepada wartawan Jumat (30/3).
Diketahui, Lani Cs di bekuk Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi, Selasa (13/3) lalu.
Mereka mencuri sarang walet di ruko milik Jamal San (59) di Jalan Mr Assad Kelurahan Sei Asam, Kecamatan Pasar Jambi, Jumat (9/13) lalu sekira pukul 01.00. Sebelum beraksi, Lani, Fadlan dan HU menginap di Hotel 99, yang bersebelahan dengan ruko korban. Lalu ketiganya masuk ke jendela ruko lewat kamar nomor 403, dengan cara membongkar teralis.
Baca: Merangin Tidak Bisa Memberangkatkan Semua Cabor
Baca: Koni Merangin Punya Utang Rp 1,2 M, Untuk Bayar Bonus Atlet Porprov 2015
Setelah berhasil, Lani, Fadlan dan HU masuk ke dalam dan membongkar kunci gembok pintu ruko di lantai tiga. Selanjutnya mereka pun mulai menjarah sarang walet di lantai tiga, empat dan lima. Setelah itu, ketiganya dijemput oleh Raden dan kabur.
Baca: Dana Transfer Menurun 13,9 Persen di Tahun 2017
Baca: Tercatat dalam Sejarah - Amerika Serikat Beli Alaska dari Rusia
Baca: Boomsale dari ACE, dari Diskon 50 Persen Hingga Promo Beli Satu Gratis Satu