Kasus Penistaan Agama
Kasus Penistaan Agama - Oknum Mahasiswa FE Unja Jadi Tersangka, Segini Ancaman Hukumnya
Pemilik akun Facebook Jose Naldi Pakpahan yang dengan sengaja memosting penistaan agama, di akun media sosial (medsos) diketahui
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemilik akun Facebook Jose Naldi Pakpahan yang dengan sengaja memosting penistaan agama, di akun media sosial (medsos) diketahui berinisial RV, seorang mahasiswa Universitas Jambi, semester VI, Fakultas Ekonomi. Setelah diamankan, ia pun berstatus tersangka dalam kasus penistaan agama dan telah diamankan di Mapolda Jambi.
Wakapolda Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, karena postingan tersangka yang melecehkan agama di salah satu grup facebook. RV kata Haydar, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Baca: Gakum dan Sikat Odol - Tindak Truk Batu Bara yang Beroperasi Siang dan Truk Melebihi Muatan
Tersangka kata Haydar, memosting penistaan agama tersebut pada Selasa (27/3) sekitar pukul 13.30 WIB di salah satu grup olahraga di facebook. Selanjutnya, tim Cyber memonitor dan mencari keberadaan yang bersangkutan.
Postingan tersebut kembali diperkuat oleh laporan tiga mahasiswa Unja pada pukul 19.00 WIB. Kemudian dilakukan pencarian dan ditemukan keberadaannya di salah satu kos di Desa Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.
"Tersangka RP dikenakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Wakapolda, kemarin kepada wartawan.
Terkait movifasi yang melatarbelakangi tersangka melakukan perbuatan tersebut, Wakapolda belum bisa memastikannya. Menurut dia, sejauh ini tersangka masih diperiksa. Namun, wakapolda memastikan bahwa postingan tersebut sengaja diposting tersangka.
Baca: Ini Dia Jenis-jenis Motif Batik Jambi yang Terkenal Plus Harganya
Baca: Akhir 2018, Bagindo Plaza Jambi City Center di Eks Terminal Simpang Kawat Segera Beroperasi
"Latar belakangnya apakah dulunya bagaimana, kita masih melakukan pemeriksaan. Yang jelas, dia memosting dengan sengaja. Apalagi dia kan sudah kuliah dan tahu mana yang benar," jelas Haydar, seraya mengatakan bahwa dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa enam saksi. Diantaranya, mahasiswa dan rekan satu kos tersangka.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit hanphone milik tersangka dan print dari capture dari postingan tersangka," kata Haydar menambahkan.
Nantinya bilang Haydar, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan urine dan psikologi terhadap tersangka. Ini digunakan apakah tersangka saat memosting tersebut sedang dalam gangguan kejiwaan serta pengaruh narkotika atau tidak.
Dalam kesempatan itu, Wakapolda mengimbau kepada Ormas dan masyarakat Jambi untuk tetap tenang. Percayakan kepada Polri untuk memeroses perkara tersebut.
"Kepada masyarakat tolong hindari ujaran kebencian. Menjelekkan orang lain. Hindari semua itu," harap Haydar.
Baca: WNI Penghuni Terbanyak Tahanan Malaysia, Ini Permintaan Mereka pada Presiden Jokowi
Baca: Harga Telur di Talang Banjar, Mulai Rp 1.175/Butir
Baca: GALERI FOTO: Sanggar Batik Jambi, Beragam Dasar Kain, dari Ratusan Ribu hingga Jutaan Rupiah