Gakum dan Sikat Odol - Tindak Truk Batu Bara yang Beroperasi Siang dan Truk Melebihi Muatan
Kadishub Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra mengakui saat ini ada banyak kendaraan batu bara yang melanggar aturan, karena banyak
Penulis: Muzakkir | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kadishub Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra mengakui saat ini ada banyak kendaraan batu bara yang melanggar aturan, karena banyak yang beroperasi pada siang hari, sementara menurut aturan, mereka beroperasi pada malam hari.
Menyikapi hal ini, pihaknya melakukan Giat penindakan hukum (Gakum) yang berada di beberapa titik, seperti Kota Jambi, Batanghari, Sarolangun dan Bungo.
Baca: Ini Dia Jenis-jenis Motif Batik Jambi yang Terkenal Plus Harganya
"Sekarang kita ada giat Gakum," kata Varial.
Hal itu juga diungkapkan oleh Kabid Darat dan Kereta Api Buna Riadi (Wing). Kata dia, pihaknya menindak tegas truk batu bara yang beroperasi di siang hari.
Kata Wing, dalam pelaksanaan di lapangan, pihaknya mengambil dan menindak sesuai dengan tupoksi masing-masing. Untuk angkutan batubara, langsung diambil alih oleh mereka, begitu juga dengan angkutan AKDP.
Sementara jika ada truk dan angkutan umum lainnya dengan trayek AKAP, langsung diambil alih oleh Kemenhub yang di Jambi diambil alih oleh BPTD Wilayah V Jambi.
"Kami akan menindak tegas, namun dalam pelaksanaan di lapangan, kita tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Wing.
Hal itu juga diungkapkan Kepala BPTD wilayah V Jambi, Firdaus. Kata dia saat ini mereka tengah melakukan giat Gakum yang dilakukan serentak seluruh Indonesia.
Baca: Terbaring di Lantai, Seorang Wanita Kehilangan Bayi Gara-gara Kunjungan Pejabat ke Rumah Sakit
Baca: Harga Telur di Talang Banjar, Mulai Rp 1.175/Butir
Selain kegiatan ini, pihaknya juga melakukan kegiatan rutin yang dinamakan Sikat Odol. Untuk giat sikat Odol ini, pihaknya mengamankan lebih dari 50 kendaraan angkutan barang perhari.
"Kita menindak truk antar provinsi. Permasalah di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan kapasitas, truk yang harusnya 20 ton, setelah dicek muatannya sampai 35 ton," kata Firdaus.
Firdaus menjelaskan, truk-truk ini ditilang dan prosesnya di pengadilan, selain itu, bak truk yang dimodifikasi disarankan untuk dipotong dengan cara dipilok.