Waspada Makan Ikan Sarden Kemasan! Kejadian di Medan Ditemukan Cacing Pita di Dalam Ikannya

Viral video penemuan ikan sarden kalengan mengandung cacing pita di media sosial langsung ditanggapi BPOM

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kepala BBPOM Medan, Yulius Sacramento Tarigan 

TRIBUNJAMBI.COM - Viral video penemuan ikan sarden kalengan mengandung cacing pita di media sosial langsung ditanggapi  Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan. 

Baca: Jangan Lupa Aksi Rossi dan Marquez Malam ini, Live Streaming Langsung dari Sirkuit Losail Qatar

Baca: GALERI FOTO: Urusan Asesoris Interior, Konsumen Lebih Suka Bermain Warna

Di video disebut, warga bernama Lili yang menemukan adanya cacing pita di dalam ikan sarden kalengan yang dibelinya di sebuah toko di Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Kepala BBPOM Yulius Sacramento Tarigan menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak BBPOM di Riau mengingat Provinsi Riau yang juga berdekatan dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Baca: Wanita Muda Pakai Sepatu Pink dan Bra Hitam Ditemukan Pemulung, Sudah Jadi Mayat

Baca: Madrid dan Barcelona Incar Pogba, Ronaldo dan Messi Beda Pendapat

Baca: Valentino Rossi Start di Posisi 8, ini Penyebab yang Ia Sebut Tidak Membuatnya Masuk Posisi 5 Besar

"Oh iya Pak, Untuk kasus seperti ini kami selalu langsung link dan komunikasi antar seluruh wilayah kerja. Sehingga lebih mudah penelusurannya," ujarnya kepada Tribun Medan melalui pesan WhatsApp.

Sarden
Sarden (tribun)

Selain itu, Yulius Sacramento Tarigan juga mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan pengecekan sample ikan sarden kalengan dari beberapa jenis dan merek secara merata.  

"Iya betul Pak (dilakukan pengecekan). Karena jenis merk yang beredar juga tidak begitu banyak, maka merata kita periksa," pungkasnya.  

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan selaku Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dibidang pengawasan obat dan makanan.

Baca: Masih Ingat dengan Anjali di Film Kuch Kuch Hota Hai? Alamak, Sekarang Buat Pria Gak Berkedip

Baca: Dikubur di Tempat yang Sama, Tapi Orang Melihat Berbeda Penampakan Makam Olga Syahputra dan Eko DJ

Tugas melaksanakan kebijakan dibidang pengawasan obat dan makanan tersebut meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya.(Cr11/Tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved