Perayaan Nyepi, Telkomsel Akan Matikan Layanan, Pertimbangannya

Grapari Telkomsel akan mengikuti kebijakan Kominfo terkait dimatikannya layanan internet di wilayah Bali saat Nyepi yang telah

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi Nyepi 

TRIBUNJAMBI.COM, DENPASAR - Grapari Telkomsel akan mengikuti kebijakan Kominfo terkait dimatikannya layanan internet di wilayah Bali saat Nyepi yang telah disetujui melalui Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Bali.

Sebagai provider jaringan seluler, Grapari Telkomsel akan mengikuti kebijakan dan arahan Kominfo yang berkaitan dengan perayaan Nyepi di Bali.

Corporate Communication Bali Nusra, Tenis Ginaya mengatakan, pihak Telkomsel telah mengikuti rangkaian koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan setuju untuk melakukan pemutusan layanan internet untuk smartphone.

"Intinya kami dari Telkomsel mengikuti kebijakan dari pemerintah, khususnya Kemenkominfo seperti kebijakannya kami akan mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan," kata Tenis Ginaya kepada Tribun Bali.

Layanan internet yang akan dimatikan hanya ditelepon seluler atau smartphone saja.

Namun layanan internet lainnya tetap jalan seperti biasa.

Seperti halnya layanan internet di pelayanan publik tetap berjalan.

Terkait pelayanan provider internet di Bali menjelang Nyepi, I Made Dedeh Asman Secretariate dan Communication Witel Denpasar, mengatakan pihaknya tetap mengikuti surat edaran yang berlaku.

Baca: Karaoke NYX Hanya Diberi Teguran, Pemkot Jambi Bikin 4 Persyaratan

Baca: Pengajuan Gugat Cerai di Kabupaten Muarojambi Tertinggi di Bulan September-Nopember

Itu berarti layanan kabel Indihome tetap berjalan.

"Kami mengikuti aturan pemerintah yah. Dalam surat edaran itu yang patut digarisbawahi layanan internet paket data," ujarnya saat dihubungi via seluler, selasa (13/3/2018)

Dia melanjutkan Telkom group yang provider seluler diputus. Sementara yang berbasis kabel tidak.

"Kita ikutin aturan pemerintah. Jika aturan meminta kita untuk matiin, yah, kita matiin," ujarnya singkat.

Dia juga menegaskan timnya hanya ikut surat edaran.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved