Ini Cara Gampang Isi SPT Online atau e-Filling, Awas Telat Lapor Bisa Kena Denda hingga Rp 1 Juta!

Bulan Maret 2018 dapat dikatakan merupakan bulan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ilustrasi Isi SPT 

TRIBUNJAMBI.COM - Bulan Maret 2018 dapat dikatakan merupakan bulan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Mendekati pertengahan bulan, waktu batas akhir pengiriman SPT kian dekat.

Namun, Anda tak perlu cemas.

Mengisi dan mengirim SPT kini semudah dengan mendaftar akun media sosial baru.

Hanya butuh modal Wi-Fi atau internet saja, pengisian SPT bisa dilakukan di mana saja dan kapan pun.

Menurut pengalaman KONTAN (Kompas Gramedia Network), mengisi SPT via e-Filing hanya membutuhkan waktu kurang dari 1 jam.

Baca: Harga Pinang Anjlok, Kemudian Ini yang Terjadi Pada Petani di Tanjabtim

Baca: Dalam Hitungan Jam Air Sungai Batanghari Naik 11 Cm, BPBD Imbau Warga di Bantaran Waspada

Baca: Beredar Kabar Dugaan Pungli Pengangkatan Bidan PTT Sungai Penuh

Itu pun sudah memperhitungkan kebingungan-kebingungan selama mengisi.

Biar tidak bingung, berikut langkah-langkah yang bisa mempermudah Anda dalam mengisi SPT via e-Filing.

Pertama, Anda harus punya Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca: FOTO-FOTO: Penyisiran Kawasan Pulau Pandan, Bongkar Pondok yang Kerap Dipakai Pesta

Baca: Ini yang Dilakukan Pemkab Merangin untuk Dorong Masyarakat Budidaya Ikan

Untuk mendapatkannya, Anda perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang bisa di-download sendiri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved