Soal Fee 2 Persen Proyek Multiyears, Cornelis Buston Sebut Nama Zoerman
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston mengiyakan adanya permintaan proyek hingga fee proyek dalam proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston mengiyakan adanya permintaan proyek hingga fee proyek dalam proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Ini disampaikan Cornelis saat memberi kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Senin (12/3/2018).
Baca: Sejumlah Jalan Kerinci jadi Jalan Provinsi
"Ada permintaan dari pimpinan," kata CB saat menegaskan pertanyaan Jaksa KPK.
Yang lebih mengejutkan saat ditanya mengenai permintaan fee 2 persen untuk proyek multiyear pembangunan Jembatan Layang, Cornelis yang akrab di sapa CB mengatakan jika fee proyek sudah menjadi tradisi.
Ia menceritakan jika sebelum di bahas di RAPBD Gubernur Jambi menyampaikan pemberitahuan dalam bentuk MoU antara Eksekutif dan Legislatif mengenai proyek Jembatan layang.
Nilai proyek tersebut bernilai Rp 105 miliar yang akan dicairkan dalam tiga tahap selama tiga tahun.
"Waktu itu gubernur menyampaikan ke saya langsung, saya tanda tangani setelah itu saya antar ke Wakil Ketua Pak Zoerman Manaf," katanya.
Namun kata CB dirinya lantas ditanyai oleh Zoerman Manaf soal adanya fee.
Baca: Husairi : Organisasi Harus Terdaftar di Kesbangpol
Baca: Sejumlah Peralatan Elektronik di SMPN 8 Kota Jambi Hilang, Diduga Kemalingan
"Dia bisik ke saya kenapa di tandatangani, harusnya ada feenya," katanya di muka sidang yang diketuai Badrun Zaini.
Saat ditanya lebih lanjut oleh jaksa soal tradisi fee proyek multiyears, CB mengatakan dari penjelasan Zoerman jika sebelumnya ada fee untuk proyek multiyears.
"Besaranya kata Pak Zoerman 2 persen. Karena waktu tahun sebelumnya 2 persen pimpinan dapat. Itu proyek multiyears pembangunan jalan Jangkat, kalau dak salah tahun 2013," kata CB dalam persidangan menjawab pertanyaan Jaksa.