Terus Terang di Sidang OTT KPK
'Semua Sama Rata, yang Saya Dengar Rp 100 Juta per Orang', Nurhayati Bersaksi
Saat Jaksa KPK membacakan keterangan terdakwa dalam BAP, dia akhirnya membenarkan keterangan soal pembahasan permintaan uang...
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nurhayati, Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat, bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (5/3/2018).
Nurhayati mengakui menerima titipan sejumlah uang dari sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) atau sejumlah dinas di Provinsi Jambi.
Uang itu diterima saksi atas perintah terdakwa Saifudin, yang tak lain adalah suaminya sendiri.
"Waktu itu ditelepon suami, jadi saya terima waktu diantar," katanya.
Ada tiga kali pengantaran uang yang diterimanya dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, yang diberikan sebanyak dua kali dengan total Rp 45 juta.
"Pertama, yang saya tahu Rp 30 juta, terus Rp 15 juta," kata Nurhayati.
Selain itu, ada juga uang Rp 10 juta dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi.
"Saya terima atas perintah suami saya, Pak," katan
Baca: Nekat Akan Kabur saat Digiring ke Lokasi, Polisi Dor Kaki Pencuri Sepeda Motor
ya.
Baca: Ujang Mengaku Setor Uang ke Saifudin, Siang OTT KPK
Baca: Duh, Limbah Kantin Mengalir ke Permukiman Belasan Tahun, Ini yang Dilakukan Anggota Dewan
Nur sempat mengaku tak tahu menahu soal permintaan uang di Fraksi Demokrat.
Namun, saat Jaksa KPK membacakan keterangan terdakwa dalam BAP, dia akhirnya membenarkan keterangan soal adanya pembahasan permintaan uang di fraksinya.