Makin Seru, Tersangka Kasus E-KTP Tambah 2 Orang, Ini Peran 8 Tersangka di Proyek Jutaan Dollar AS
Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto....
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Daftar mereka yang terjerat kasus korupsi pada proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( e-KTP) kini bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (1/3/2018), menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka kasus tersebut.
Dengan demikian, sudah ada delapan orang yang terjerat kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya. Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto.
Pertama, perusahaan OEM Investment menerima 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1. Produk tersebut digunakan dalam proyek e-KTP.
Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dollar AS. Peran Made Oka Masagung mulai terungkap dalam persidangan kasus e-KTP. Dalam persidangan, nama Made Oka disebut-sebut sebagai orang dekat Setya Novanto.
Menurut keterangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto meminta jatah uang untuk dirinya dan anggota DPR diberikan melalui Made Oka. Dalam catatan perbankan yang disita KPK, Made Oka pernah menerima 6 juta dollar AS dari pihak-pihak yang terkait dengan proyek pengadaan e-KTP. Padahal, mantan bos Gunung Agung itu tidak mengikuti proyek e-KTP.
Keponakan Novanto itu diduga menjadi peratara suap bagi Mantan Ketua DPR itu. Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto.
Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya, yakni PT Murakabi Sejahtera.
Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP. Irvanto diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Keikutsertaan Irvan dalam proyek e-KTP diawali undangan yang ia terima untuk berkumpul di Ruko Fatmawati.
Baca: Foto Menantang Selebgram Angela Lee yang Terjerat Kasus Penipuan, Awas Sampai Gak Berkedip!
Baca: Selamat Siang, yang Populer Pagi Tadi, Ajakan Adang Truk Batu Bara - UAS jadi Target Foto Warga
Ruko tersebut milik Vidi Gunawan, yang merupakan adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Di Ruko tersebut berkumpul sejumlah pengusaha di bidang percetakan. Dalam pertemuan itu dibahas soal rencana pekerjaan berupa pengadaan KTP nasional.
Dalam prosesnya, menurut Irvan, ia dan beberapa perusahaan bersatu membentuk Konsorsium Murakabi dan mengikuti lelang proyek e-KTP yang diadakan Kementerian Dalam Negeri. Konsorsium Murakabi menjadi satu dari tiga konsorsium dalam lelang. Dua lainnya, yakni Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Konsorsium Astragraphia.
Salah satu anggota Tim Fatmawati yang pernah bersaksi di pengadilan, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby mengatakan, Konsorsium PNRI memang disiapkan untuk menjadi pemenang lelang. Sementara, konsorsium Astragraphia dan Murakabi hanya sebagai konsorsium pendamping lelang.