Makin Seru, Tersangka Kasus E-KTP Tambah 2 Orang, Ini Peran 8 Tersangka di Proyek Jutaan Dollar AS

Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto....

Editor: Duanto AS
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

Selain itu, Andi juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dihitung dari nilai hasil korupsi. Dalam putusan, Andi wajib membayar 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar. Uang pengganti itu dikurangi uang yang telah diserahkan Andi kepada KPK sebesar 350.000 dollar AS.

Menurut majelis hakim, uang pengganti harus dibayar minimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda milik Andi akan disita dan dilelang. Namun, apabila jumlah harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Andi terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, ia terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

6. Setya Novanto

Mantan Ketua DPR itu didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan KTP elektronik. Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri serta memperkaya orang lain dan korporasi. Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP. Uang 7,3 juta dollar AS tersebut berasal dari perusahaan anggota konsorsium yang sengaja dimenangkan dalam lelang proyek e-KTP.

Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010). Dalam dakwaan, korupsi yang dilakukan Novanto bersama-sama keponakannya Irvanto Hendra Pambudi.

Novanto mengancam tak mau membantu pengurusan anggaran jika DPR tak diberikan fee sebesar 5 persen. Kemudian, Novanto juga meminta penyedia produk biometrik merek L-1 memberikan diskon 50 persen. Akhirnya, Johannes Marliem memberikan diskon 40 persen. Keuntungan dari selisih harga produk L-1 yang sudah mendapat diskon akan diberikan kepada Novanto dan anggota DPR lainnya.

7. Markus Nari

Anggota DPR Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus e-KTP, Rabu (19/7/2017). Penetapan Markus sebagai tersangka setelah KPK mencermati fakta persidangan kasus e-KTP di kasus mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Markus diduga meminta uang kepada Irman sebesar Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar. Dia diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

Markus Nari juga diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan e-KTP. Sebelumnya dia juga berstatus tersangka pada perkara menghalangi atau merintangi penyidikan yang dilakukan KPK di kasus e-KTP.

Markus diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Meski sudah berstatus tersangka, Markus Nari hingga, Kamis (1/3/2018) ini masih belum ditahan.

8. Anang Sugiana Sudiharjo

Direktur Utama PT Quadra Solution itu ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada 27 September 2017 lalu. Anang diduga ikut menyuap anggota DPR, termasuk Setya Novanto. Proses penyidikan masih berjalan. Anang telah ditahan KPK di Rutan Guntur. (Robertus Belarminus)

Berita ini telah tayang di kompas.com dengan judul Bertambah Dua Tersangka, Ini Daftar Mereka yang Terjerat Kasus e-KTP

Baca: Kapolda Perintahkan Tiap Polres Petakan Daerah Rawan Konflik di Pilkada

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved