Makin Seru, Tersangka Kasus E-KTP Tambah 2 Orang, Ini Peran 8 Tersangka di Proyek Jutaan Dollar AS
Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto....
3. Sugiharto
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu merupakan tersangka awal kasus e-KTP. Pada 22 April 2014, dia ditetapkan tersangka oleh KPK.
Menurut jaksa KPK, Sugiharto terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Dia kemudian dituntut 5 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sugiharto kemudian divonis 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sugiharto terbukti diperkaya sebesar 50.000 dollar AS. Ia diwajibkan membayar uang pengg
Baca: Merinding Bacanya! Ramalan Gadis Indigo Soal Kondisi Indonesia pada Tahun Politik 2019
anti 50.000 dollar AS dikurangi 30.000 dollar AS dan dikurangi satu unit Honda Jazz senilai Rp 150 juta.
Dalam kasus e-KTP, Sugiharto menjadi justice collaborator. Dia dinilai mau mengakui kesalahan dan bersedia mengungkap peran pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
4. Irman
Berikutnya ialah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia menjadi tersangka pada 30 September 2016 lalu.
Menurut jaksa, bersama-sama dengan Sugiharto, Irman terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Oleh jaksa, Irman dituntut 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim kemudian memvonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Irman.
Ia terbukti diperkaya sebesar 500.000 dollar AS. Irman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 500.000 dollar AS dikurangi 300.000 dollar AS dan Rp 50 juta.
5. Andi Narogong
Andi Agustinus atau yang dikenal sebagai Andi Narogong merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2017, dan menjadi tersangka ketiga pada kasus e-KTP.
Dia dituntut delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Pada 21 Desember 2017, Andi divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Andi diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca: BREAKING NEWS & FOTO: Mahasiswa Duduki Ruang Paripurna Dewan Provinsi Jambi