Bejat! Sejak Usia 7 Tahun Remaja Ini Diperkosa, Ngadu ke Ibunya Tak Dipercayai, Nasibnya Kini

Seorang pria dijatuhi hukuman 34 tahun penjara dan hukuman cambuk maksimal 24 kali oleh pengadilan

Editor: Suci Rahayu PK
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, SINGAPURA -- Seorang pria dijatuhi hukuman 34 tahun penjara dan hukuman cambuk maksimal 24 kali oleh pengadilan Singapura pada Senin (26/2/2018) silam.

Hukuman ini dijatuhkan kepadanya setelah sebelumnya dinyatakan bersalah karena dakwaan pemerkosaan.

Dilansir dari Viral 4 Real, pria yang identitasnya dirahasiakan demi melindungi identitas korban ini dilaporkan tega memperkosa seorang gadis sejak usianya masih 7 tahun.

Parahnya, perbuatan keji ini terus dilakukan pelaku selama lebih dari 7 tahun lamanya.

Tidak hanya itu, ada 17 dakwaan dan tuntutan yang diarahkan kepada pelaku.

Antara lain pemerkosaan, pelecehan seksual, melakukan tindakan tidak pantas, dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Menurut laporan dari berbagai sumber, pelaku mulanya melakukan pelecehan seksual saat korban masih berusia 7 tahun.

Tindakan bejat pelaku sempat diadukan korban kepada ibunya, namun sang ibu justru tak pmempercayainya saat itu dan malah memarahinya.

Hal ini pun membuat pelaku semakin beringas dan dan beberapa kali memperkosa korban dan melecehkan korban secara seksual.

Tidak hanya itu, pelaku bahkan merasa yakin dirinya tak akan tertangkap, sampai-sampai berani melakukan hal tersebut di siang hari dengan kondisi banyak orang disekitar.

Baca: Orang Jambi Harus Nonton Film ini, Trip n Vlog #pulangkampung Tayang Perdana

Baca: Amel Carla Promosi Jambi di Sosmed, Trip n Vlog #pulangkampung Tayang Perdana

Saat korban berusia 13 tahun, korban merasa sudah tak tahan lagi menerima perlakuan keji pelaku.

Ia kemudian melaporkan pelaku kepada polisi.

Namun karena hal ini, korban justru kerap ditelantarkan dan ditinggal begitu saja oleh ibunya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved