Ini Hal yang Bisa Anda Lakukan Bila Terjadi Kesalahan Nomor Induk Kartu BPJS Kesehatan
Terkait itu, Anggi mengatakan akan menghubungi rumah sakit untuk tetap menerima pasien.
Penulis: nisyah | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Chairul Nisyah
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terkadang terjadi kesalahan nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu BPJS Kesehatan.
Staf Kepatuhan BPJS Kesehatan Jambi, Anggi, mengatakan NIK pada BPJS terkoneksi dengan data di Dukcapil. Apabila terjadi perbedaan NIK, petugas BPJS akan mengonfirmasi langsung ke dukcapil. Yang menjadi kekhawatiran yaitu indikasi NIK ganda.
"Dengan penggunaan e-KTP, sudah jarang ditemukan nomer induk ganda. Namun, tidak menutup kemungkinan ada kesalahan," kata Anggi, di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Zainal Havis, Kota Baru, Rabu (21/2)
Dia mengatakan pernah mendapatkan laporan dari peserta BPJS yang ditolak karena beda satu angka pada nomer NIK BPJS. Terkait itu, Anggi mengatakan akan menghubungi rumah sakit untuk tetap menerima pasien. "Karena akan kami cek ulang," ucapnya.
Dalam kasus darurat, kerap terjadi semisal peserta BPJS yang tidak membayar tagihan. Kartu BPJS bisa digunakan kembali, jika tagihan pokok sudah dibayarkan.
Untuk kasus peserta BPJS yang dirawat inap dan terjadi tunggakan pada tagihan, akan dikenakan 2,5 persen denda pelayanan. Denda dikenakan jika peserta BPJS yang menunggak, menggunakan kartu BPJS sebelum 45 hari setelah pembayaran. "Namun, jika telah lewat 45 hari setelah pembayaran, maka peserta tidak dikenakan denda pelayanan," kata Anggi.
BACA 5 Sunah Rasulullah yang Kadang Diabaikan, Padahal Berguna Bagi Tubuh
BACA BREAKING NEWS: Kapolda Jambi Musnahkan Narkoba, 12 Kilogram Sabu Di Lenyapkan Pakai Pembersih Lantai
BACA Selamat Siang, yang Populer Pagi Tadi, Sabu-sabu 12 Kg sampai Pelakor dan Uang Rp 500 Juta Sebulan