Tak Main-Main, Merasa Dipalak Prabowo Rp 40 Miliar, La Nyalla Bakal Tempuh Jalur Hukum

La Nyalla Mahmud Mattalitti didampingi tim hukum menempuh jalur hukum terkait permintaan uang Rp 40 Miliar untuk maju

Editor: rida

TRIBUNJAMBI.COM- La Nyalla Mahmud Mattalitti didampingi tim hukum menempuh jalur hukum terkait permintaan uang Rp 40 Miliar untuk maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jawa Timur 2018.

Ketua Progres 98 Faisal Assegaf, selaku perwakilan tim hukum, mengatakan laporan akan dibuat ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas politik uang yang diduga dilakukan oknum Partai Gerindra.

"Kami minta pihak berwenang polisi dan KPK. Ada unsur pidana, karena sudah masuk politik uang," tutur Faisal, kepada wartawan, Jumat (12/1/2018).

Baca: Merinding! Begini Cerita Lengkap Dulhasim, Temukan Jasad Bayi dalam Kresek Merah di Saluran Irigasi

Baca: Geger La Nyalla Dipalak Prabowo Rp 40 Miliar, Sandiaga Uno: Kami Habis Lebih dari Rp 100 miliar

Baca: Jadi Tersangka Dugaan Merintangi Penyidikan Setya Novanto, Dokter Bimanesh Penuhi Panggilan Penyidik

Menurut dia, dugaan adanya politik uang itu dapat menjadi bahan untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusut kasus tersebut.

Apalagi saat ini, Mabes Polri sudah membentuk Satgas Anti Politik Uang Polri.

Selain itu, La Nyalla mengklaim sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 5,9 Miliar kepada Ketua DPD Gerindra Jawa Timur, Supriyanto. Serta akan mencairkan cek senilai Rp 70 Miliar yang dapat dicairkan apabila surat rekomendasi dari Partai Gerindra sudah terbit.

"Ini menjadi bahan menarik. Diduga pelaku menerima uang muka Rp 5,9 Miliar. Masuk ranah KPK," tegasnya.
Untuk membuat laporan tersebut, dia mengaku, tim hukum sedang mempersiapkan bukti-bukti terkait. Namun, dia belum dapat menjelaskan bukti-bukti tersebut.

Rencananya, pada pekan depan, laporan kepada pihak berwenang akan dilayangkan. Setelah membuat laporan, dia menegaskan akan menyampaikan pengumuman ke publik.

"Bukti kalau tidak punya tidak mungkin laporkan, Tim lagi merampungkan dan memperkuat data," tambahnya.
Sebelumnya, La Nyalla tak jadi maju di Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2018. Ia mengatakan, sempat digadang-gadang akan maju dari Partai Gerindra.

La Nyalla menerangkan, sempat mendapatkan surat mandat dari Prabowo 11 Desember lalu.

Surat mandat tersebut berlaku 10 hari dan berakhir pada Rabu (20/12/2017) malam.

Dalam surat nomor 12-0036/B/DPP-GERINDRA/Pilkada/2017 itu dijelaskan bahwa nama La Nyalla sebagai cagub Jatim sedang diproses oleh DPP Partai Gerindra.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved