Usai Bela Setya Novanto, Fredrich Yunadi Jadi Tersangka KPK, Mungkin Terkait Bakpao & Tiang Listrik?

Setelah sempat menghebohkan masyarakat Indonesia dengan sejumlah pernyataannya yang kontroversi dan menggelikan,

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase/Tribun Style
Fredrich Yunadi 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah sempat menghebohkan masyarakat Indonesia dengan sejumlah pernyataannya yang kontroversi dan menggelikan, mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi kini kembali tertimpa sial.

Jika sebelumnya dirinya hanya berprofesi sebagai pembela tersangka kasus korupsi, kini KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Dia diduga menghalangi upaya penyidik dalam menanagani kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Seperti diketahui Fredrich pernah menjadi pengacara Setya Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Baca: Netizen Salah Fokus Lihat Bibir Poppy Sovia, Fotografernya Juga Tak Sadar

Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi (Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com)

Dirinya menjadi sorotan karena bersikap laiknya anak-anak yang bermain petak umpet dengan pihak KPK.

Mulai dari menyembunyikan keberadaan Setya Novanto hingga mengancam akan menuntut balik KPK yang dinilai merugikan kliennya saat itu.

Namanya semakin terkenal saat dia menyebut luka Setya sebesar "bakpao" akibat Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang listrik.

Baca: 9 Fakta Olivia Nova Bintang Film Panas yang Ditemukan Tewas Misterius

Entah gentar atau ada alasan lain, belakangan diketahui Fredrich mundur dari posisi pembela Setya Novanto ketika KPK menangkap dan menahan kliennya tersebut.

Sayangnya, nasi sudah jadi bubur.

Dikabarkan dari sumber di KPK menyebutkan Fredrich muncul sebagai satu dari dua nama di lembar penyidikan tersebut.

Baca: Merinding! Ini Cuitan Terakhir Bintang Film Panas Olivia Nova Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia

Seperti dikutip dari Kompas.com Fredrich sendiri sudah berstatus cekal sejak Desember 2017 lalu.

Dirinya bersama tiga orang lainnya dicegah ke luar negeri karena dianggap terkait dengan proses pemeriksaan tersangka Setya Novanto.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved