Usai Bela Setya Novanto, Fredrich Yunadi Jadi Tersangka KPK, Mungkin Terkait Bakpao & Tiang Listrik?
Setelah sempat menghebohkan masyarakat Indonesia dengan sejumlah pernyataannya yang kontroversi dan menggelikan,
Tiga lainnya yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
Baca: Mata Najwa Kembali ke Layar Kaca, Ini Titipan Pertanyaan Sejumlah Netizen
Lebih detail, juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan ini terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.
"KPK mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap empat orang," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, kemarin.
Baca: Joshua Suherman Dipolisikan Karena Dituding Hina Islam, Abu Janda: GP Ansor Beri Bantuan Hukum
Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 8 Desember 2017.
Selain itu, KPK masih membutuhkan keterangan lengkap dari keempat orang tersebut dalam perkara yang sedang diselidiki.
Dalam kesempatan yang sama, pihaknya mengingatkan agar masyarakat umum mengambil pelajaran untuk tidak menghalangi penyidikan.
Baca: Zainal Berpasangan dengan Arsal, Jadwalkan Pendaftaran ke KPU Kerinci
Risiko hukumnya cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice.
Hukumannya tak main-main seperti pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (*)
Sama-sama Pengacara Flamboyan, Siapa Paling Tajir Hotman Paris Hutapea atau Fredrich Yunadi?
Baca: Nah, Istri Paslon Tak Bisa Dampingi Calon Saat Mendaftar, Malam Ini Fasha
Siapa yang tidak kenal dengan Hotman Paris Hutapea? Salah satu pengacara bonafid di Tanah Air.
Kekayaannya dinikmati dan selalu tampil flamboyan di depan publik.