Lima Personel Polres Muarojambi Dipecat Sepanjang Tahun 2017, Ini Penyebabnya

Sepanjang tahun 2017 lalu, Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Muarojambi telah memberhentikan tidak hormat lima

Penulis: Zulkipli | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/ZULKIFLI

Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Sepanjang tahun 2017 lalu, Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Muarojambi telah memberhentikan tidak hormat lima personilnya. Pemecatan tersebut disebabkan karena yang bersangkutan terlibat kasus tindak pidana dan apapula yang disebabkan personel tersbut tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak jelas.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Muarojambi, AKBP Dedi Kusuma Serigar, belum lama ini. Dia mengatakan tahun 2017 lalu, untuk internal kedalam penegakan disiplin, Komisi Kode Etik Profesi Polri, sudah melakukan pemberhentian lima anggotanya.

"Sepanjang tahun 2017, sebanyak 5 anggota kepolisian muarojambi kita pecat secara tidak hormat," Kapolres.

Baca: Meninggal Saat Membaca Alquran dan Puasa Sunah, Wanita Ini Pernah Ungkap Soal Pria

Kelima personel yang dipecat tersebut diantaranya disebabkan karena terlibat tindak pidana, serta ada yang tidak masuk kerja tampa alasan yang jelas.

"Sudah diproses secara etik, namun tetap mengulangi perbuatanya," ujar Kapolres.

Diantara  nama nama anggota yang dipecat tersebut, ada dua nama anggota yang sudah dirilis oleh Jajaran Polres Muarojambi.

Diantara personel Polres Muaro Jambi yang sudah mendapatkan keputusan atau Skep Kapolda Jambi tahun 2017, diantara personel Polres Muaro Jambi yang telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri dengan putusan administrasi PTDH adalah: Bripda Anja Trinanda NRP 90010338, denganPelanggaran Displin lebih dari 3 berdasarkan SKHD (Surat Keputusan Hukuman Disiplin) yang sidang pada tanggal 31 Agustus 2017 lalu.

Sementara itu, Personil yang kedua adalah Bripka Syarwani NRP 72090231, dengan Pelanggaran Displin lebih dari 3 kali berdasarkan SKHD (Surat Keputusan Hukuman Displin), dengan Pelanggaran Displin lebih dari 3 kali, dan sidang tanggal 5 September 2017 (inabsensia).

"Sementara Untuk tiga personil lainnya belum bisa dirilis karena masih dalam tahap proses banding," sebut Kapores.

Baca: Pemkab Muarojambi Usulkan Penerimaan CPNS Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Baca: Dana Pengadaan Finger Print di Pemkab Muarojambi Belum Dianggarkan di APBD 2018

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved