Wow Hanya Dalam 50 Hari Pasca Dilantik, Anies Baswedan Revisi 4 Pergub. Nomor 4 Jadi Sorotan!
Pada 16 Oktober 2017, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI
TRIBUNJAMBI.COM- Pada 16 Oktober 2017, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Hari ini, Senin (4/12/2017) tepat 50 hari Anies-Sandi memimpin Jakarta.
Berbagai program yang telah dijanjikan pada masa kampanye mulai dirancang pelaksanaannya.
Aturan-aturan yang diterbitkan pemimpin Jakarta sebelumnya direvisi, disesuaikan dengan kondisi pemerintahan terkini.
Baca: Miliki Harta Hingga Rp 11 triliun, Dua Orang Ini Jadi Wanita Terkaya di Indonesia, Apa Usahanya?
Baca: Beri Moa Aeim Cincin Berlapis Emas, Lee Jeong Hoon Sempat Singgung Vicky Prasetyo
Selama 50 hari Anies Sandi menjabat, Kompas.com mencatat 4 (empat) peraturan gubernur (Pergub) telah direvisi Gubernur Anies.
Empat pergub tersebut yakni Pergub tentang upah minimum provinsi (UMP), pakaian dinas harian (PDH), aturan pemakaian Monumen Nasional (Monas), dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
1. UMP

Anies Baswedan mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta 2018 pada 1 November 2017 dengan angka Rp 3.648.035.
UMP 2018 tersebut dihitung dengan menggunakan formula PP Nomor 78/2015 itu naik Rp 292.285 dibanding UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750.
Besaran UMP tersebut kemudian dituangkan dalam Pergub No. 182 tahun 2017 tentang UMP tahun 2018 junto Pergub No. 227 tahun 2016 tentang UMP tahun 2017.
Pada pasal 1 tertulis UMP DKI tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035.
Pergub itu ditandatangani Anies pada 1 November 2017 atau pada hari yang sama saat ia mengumumkan besaran UMP.
Pergub itu kemudian diundangkan lima belas hari setelahnya. Pergub tentang UMP menjadi pergub perdana hasil revisi Anies Baswedan.