Kata Fahri Hamzah, Sekalipun Ditangkap Setya Novanto Tetap Bisa Menjabat Ketua DPR

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menilai Setya Novanto tetap bisa menjabat Ketua DPR sekalipun

Editor: rida
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah seusai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017)(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim) 

TRIBUNJAMBI.COM- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menilai Setya Novanto tetap bisa menjabat Ketua DPR sekalipun ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini disampaikan Fahri yang sedang melakukan kunjungan kerja di Brunei lewat keterangan tertulis, Kamis (16/11/2017).

"Perlu ditegaskan di sini bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR," kata Fahri.

Baca: Heboh Polisi Tilang Polisi Tapi Kok Malah Dapat SIM Gratis?

Baca: Ketika Dihadiahi Mobil Mewah Lamborghini, Apa yang Dilakukan Paus Fransiskus?

Baca: Dengar Rintihan, Sugiharti,Lihat Ada Orang Berlumuran Darah. Dikira Hantu Ternyata

Fahri menanggapi upaya jemput paksa yang dilakukan KPK terhadap Novanto semalam.

Upaya jemput paksa itu gagal karena Novanto tidak ada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya.

"Terkait kabar KPK telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Saudara Ketua DPR yang surat tersebut belum kami lihat, pimpinan DPR tetap akan mengacu pada hak-hak konstitusional pimpinan dan anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku," ucap Fahri.

Fahri menegaskan, aturan hanya menyatakan bahwa pimpinan DPR diberhentikan sementara apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun penjara atau lebih.

Baca: Ditanya Soal Setya Novanto, Begini Jawaban Amien Rais dan Prabowo

Baca: Tak Dibayar Usai Berkencan, Pria Ini Bawa Kabur Barang Berharga Bule Australia

Baca: Tega, Cuma Karena Sakit Hati Pria Ini Racuni Kakek, Nenek, dan Pamannya

Hal ini secara spesifik diatur dalam Pasal 86 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Bahkan, apabila pimpinan DPR yang sudah diberhentikan sementara tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPR.

"UU MD3 sangat menjaga marwah dan kehormatan seorang manusia di hadapan hukum sebagaimana ketentuan di dalam konstitusi Republik Indonesia," ujarnya.

Fahri mengatakan, pimpinan DPR akan tetap kompak bekerja secara kolektif dan kolegial menjalankan tugasnya.

Penulis: Ihsanuddin
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Fahri Nilai Novanto Bisa Jabat Ketua DPR meski Hilang dan Diburu KPK

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved