Dapat Transferan Jutaan Dolar dari Pemenang Tender E-KTP, Made Oka Mengaku Tidak Tahu Menahu
Pemilik perusahaan Delta Energy Investment Made Oka Masagung terungkap menerima uang hampir enam juta dolar Amerika Serikat.
TRIBUNJAMBI.COM- Pemilik perusahaan Delta Energy Investment Made Oka Masagung terungkap menerima uang hampir enam juta dolar Amerika Serikat.
Uang tersebut berasal dari Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem senilai1,8 juta Dolar AS, dari Direktur Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo sejumlah 2 juta Dolar AS dan dari perusahaan bernama Petra sejumlah 1 juta Dolar AS.
PT Quadra adalah salah satu perusahaan pemenang tender e-KTP yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), sementara Marliem adalah penyedia Automated Finger Print Identification System (AFIS) merk L-1 yang dipakai e-KTP.
Baca: Amien Rais Hadiri Sidang Vonis Buni Yani. Akankah Buni Yani Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa?
Baca: Yang Gak Kuat Jangan Baca! Ini Penderitaan Bocah yang Dianiaya Ibu Kandung Hingga Tewas, Merinding
Baca: Keroyok dan Rampas Motor Pelajar, Remaja Ini Tidak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
Anehnya, Oka mengaku tidak tidak tahu menahu mengenai duit tersebut.
Saat bersaksi untuk terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, dia mengaku tidak ingat siapa yang mentransfer dan diberikan kepada siapa uang tersebut.
Rincian uang tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Abdul Basir saat mengkonfirmasi.
"Hampir enam juta Dollar AS. Masa iya duit enam juta Dollar Bapak tidak ingat, siapa yang kirim, dibawa kemana itu duit," tanya Abdul Basir kepada Made Oka saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Menurut Basir, uang itu tidak ada kaitannya dengan perusahaan Neuraltus.
Pada persidangan sebelummya, Anang mengaku memberikan uang sejumlah lebih dari Rp 20 miliar atau sekitar 2 juta Dolar AS untuk keperluan bisnis untuk beli saham perusahaan Neuraltus Pharmaceuticals di bidang bioteknologi.
Ini adalah kali kedua Made Oka dihadirkan.
Pada persidangan Jumat pekan lalu, dia telah berjanji untuk mengingat semua transaksi keuangan yang dia lakukan.
Namun, Made Oka Ingkar.