Masih Ingat Pengemudi Mazda yang Adu Jotos dengan Anggota TNI? Mengejutkan, Hidupnya Kini Tragis!

Beberapa waktu lalu tepatnya Jumat (13/10) warga internet dihebohkan dengan sebuah video perkelahian yang terjadi di Jalan

Penulis: rida | Editor: rida

TRIBUNJAMBI.COM-- Beberapa waktu lalu tepatnya Jumat (13/10) warga internet dihebohkan dengan sebuah video perkelahian yang terjadi di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

Perkelahian itu terjadi antara seorang pengendara mobil Mazda dengan seorang anggota TNI.

Baca: Dukung Perppu Ormas, SBY: Ormas Wajib Taati Aturan yang Ditetapkan Negara

Baca: Heboh Makna Batik yang Dikenakan Jokowi dan Anies Saat Ketemuan, Benarkah Mereka Saling Sindir?

Baca: Pabrik Mercon Meledak, Polisi Angkat Tangan, Ini Cerita Korban yang Selamat

Dari beberapa berita yang beredar, perkelahian itu dipicu oleh aksi pengemudi membuang sampah sembarangan dan mengenai istri anggota TNI itu, yang sedang naik motor.

Anggota TNI itu pun memberhentikan mobil itu, tapi si pengendara tak terima.

Maka terjadilah baku pukul di tengah kerumunan jalan yang padat.

Usut punya usut ternyata pengendara mobil Mazda itu merupakan anggota keluarga TNI AL sehingga permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun sebuah akun instagram memberikan kabar terbaru soal pengendara mobil Mazda tersebut.

Pengemudi yang bernama Bimantoro dan keluarga yang masih tinggal di rumah dinas TNI AL disebutkan telah diusir dari kediamannya di Sunter, Kecamatan Kelapa Gading.

Pengusiran tersebut dituangkan dalam surat permohonan pencabutan izin pinjam pakai tanah kavling TNI AL di Sunter Jakarta Utara.

Surat itu dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Kasal Nomor 1879/IX/1976 tanggal 1 September 1976 tentang ketentuan-ketentuan hak pakai tanah kavling di Jakarta Utara.

Berdasarkan surat itu, lalu dilakukan permohonan pencabutan izin pinjam pakai tanah kavling TNI AL di Jalan Harapan I No3 Blok B36 Persil No 3, Komplek TNI Sunter, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara atas nama Mayor (Purn) FX Tulus Haryono (alm).

Ada tiga pertimbangan pencabutan izin pinjam pakai tanah kavling tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved