Dukung Perppu Ormas, SBY: Ormas Wajib Taati Aturan yang Ditetapkan Negara
Perppu Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Penulis: rida | Editor: rida
TRIBUNJAMBI.COM- Perppu Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting karena seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Baca: Heboh Makna Batik yang Dikenakan Jokowi dan Anies Saat Ketemuan, Benarkah Mereka Saling Sindir?
Baca: Pabrik Mercon Meledak, Polisi Angkat Tangan, Ini Cerita Korban yang Selamat
Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Namun, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.
Tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam akun twitternya @SBYudhoyono mengatakan substansi Perppu Ormas ada yang sudah tepat, namun ada yang tidak tepat, tidak adil dan tidak sesuai dengan jiwa dan semangat konstitusi kita.
Sikap Fraksi Partai Demokrat tegas dan jelas. Menerima Perppu Ormas jika dilakukan revisi dan menolak jika pemerintah tak lakukan revisi.
"Hasil pertemuan FPD dgn pemerintah (Mendagri & Menkominfo), pemerintah bersedia lakukan revisi. FPD telah menyiapkan usulan revisi," cuitnya.
Mantan Presiden RI ini menegaskan Ormas tidak boleh dianggap sebagai ancaman, tetapi menjadi mitra negara dan pemerintah dalam menjalankan kehidupan bernegara yang baik.
Namun, sebagaimana organisasi/lembaga lain, ormas wajib taati aturan yang ditetapkan negara. Inilah semangat demokrasi dan "rule of law".
"Saya berharap revisi Perppu Ormas segera dilakukan, sehingga kita punya UU Ormas yg tepat, baik utk negara serta baik utk rakyat,"tutupnya.