KM Perkosa Anak Kandungnya Selama Dua Tahun, Anak Tiri Juga Digarap

KM, salah satu warga yang ada di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara ditangkap oleh Polisi Resor Kolaka.

Editor: Nani Rachmaini

TRIBUNJAMBI.COM, KOLAKA - KM, salah satu warga yang ada di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara ditangkap oleh Polisi Resor Kolaka.

KM dituduh telah memerkosa dua anaknya yang masih di bawah umur.

Perbuatan ini terbongkar setelah salah satu anaknya bercerita kepada guru di sekolah. Dua anaknya itu M (11) dan B (15).

Kepala Satuan Reskrim Polres Kolaka AKP Dennis Arya Putra, Rabu (4/11/2015), menjelaskan, korban yang berusia 11 tahun masih duduk di bangku kelas VII di salah satu SMP yang ada di Kolaka Timur.

Selain kepada M yang adalah anak anak kandungnya, KM pun diduga melakukan perbuatan serupa kepada B, anak tirinya.

"Kan ada dua, satu anak kandung dan satu lagi anak tiri. Nah anak tirinya juga sering diperlakukan seperti yang dialami korban yang satu. Jadi korbannya itu ada dua," ungkap Dennis.

Menurut pengakuan M, dia disetubuhi ayahnya sejak kelas V SD.

Saat ini KM tengah mendekam di Polres Kolaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi pun tengah berusaha mencari motif kenapa sang ayah begitu tega berbuat demikian kepada dua anaknya. (Kontributor Kolaka, Suparman Sultan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved