Jumat, 17 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tebo

DPRD Tebo Minta Pemkab Libatkan Masyarakat Bahas Sengketa Batas Sungai Bengkal

DPRD Tebo meminta Pemkab Tebo melibatkan tokoh masyarakat dalam pembahasan batas wilayah Sungai Bengkal dan Teluk Rendah Pasar.

Editor: Heri Prihartono
Istimewa/ Kolase Tribun Jambi
BATAS WILAYAH-Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Yuzep Herman meminta Pemkab Tebo melibatkan tokoh masyarakat dalam pembahasan batas wilayah Sungai Bengkal dan Teluk Rendah Pasar agar keputusan yang diambil objektif serta tidak menimbulkan polemik. 

TRIBUNJAMBI.COM - Persoalan batas wilayah antara Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Teluk Rendah Pasar di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, menuai sorotan masyarakat.

Proses pembahasan batas wilayah tersebut dinilai belum sepenuhnya melibatkan unsur masyarakat yang mengetahui sejarah wilayah setempat.

Ketua RT 07 Sungai Bengkal, Hardani, menyatakan masyarakat sebelumnya telah menyampaikan keberatan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo terkait usulan peta batas wilayah tersebut.

Ia menjelaskan, pada 23 Februari 2026 warga Sungai Bengkal menggelar musyawarah yang dihadiri tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, Karang Taruna, serta para ketua RT dan RW.

Dalam musyawarah tersebut muncul kesepakatan bahwa usulan peta batas wilayah yang diajukan Pemerintah Desa Teluk Rendah Pasar dinilai tidak tepat.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditindaklanjuti melalui surat resmi Lurah Sungai Bengkal kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo pada 2 Maret 2026.

Surat tersebut berisi permintaan agar usulan peta batas wilayah antara Desa Teluk Rendah Pasar dan Kelurahan Sungai Bengkal ditinjau kembali.

Namun, sebelum ada tanggapan atas surat tersebut, pada 10 Maret 2026 Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Tebo tetap memfasilitasi pembahasan batas wilayah antara Pemerintah Kelurahan Sungai Bengkal dan Pemerintah Desa Teluk Rendah Pasar yang dinilai tidak melibatkan tokoh masyarakat.

Menurut Hardani, proses tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Pasalnya, dalam fasilitasi yang dilakukan tim tersebut, pihak yang diundang hanya Lurah Sungai Bengkal dan Kepala Desa Teluk Rendah Pasar.

Sementara tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat tidak diundang dalam pembahasan tersebut.

“Padahal tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat inilah yang memahami sejarah wilayah Sungai Bengkal,” ujar Hardani, Senin (16/3/2026).

Hardani mengatakan warga Sungai Bengkal sebenarnya hanya berharap persoalan batas wilayah ini dikaji secara objektif dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Sebab, persoalan tersebut menyangkut sejarah wilayah serta kepentingan masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola wilayah tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Yuzep Herman, mengingatkan agar proses penetapan maupun penegasan batas desa dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat yang mengetahui sejarah wilayah tersebut.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved