Berita Tebo
DPRD Tebo Minta Pemkab Libatkan Masyarakat Bahas Sengketa Batas Sungai Bengkal
DPRD Tebo meminta Pemkab Tebo melibatkan tokoh masyarakat dalam pembahasan batas wilayah Sungai Bengkal dan Teluk Rendah Pasar.
TRIBUNJAMBI.COM - Persoalan batas wilayah antara Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Teluk Rendah Pasar di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, menuai sorotan masyarakat.
Proses pembahasan batas wilayah tersebut dinilai belum sepenuhnya melibatkan unsur masyarakat yang mengetahui sejarah wilayah setempat.
Ketua RT 07 Sungai Bengkal, Hardani, menyatakan masyarakat sebelumnya telah menyampaikan keberatan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo terkait usulan peta batas wilayah tersebut.
Ia menjelaskan, pada 23 Februari 2026 warga Sungai Bengkal menggelar musyawarah yang dihadiri tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, Karang Taruna, serta para ketua RT dan RW.
Dalam musyawarah tersebut muncul kesepakatan bahwa usulan peta batas wilayah yang diajukan Pemerintah Desa Teluk Rendah Pasar dinilai tidak tepat.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditindaklanjuti melalui surat resmi Lurah Sungai Bengkal kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo pada 2 Maret 2026.
Surat tersebut berisi permintaan agar usulan peta batas wilayah antara Desa Teluk Rendah Pasar dan Kelurahan Sungai Bengkal ditinjau kembali.
Namun, sebelum ada tanggapan atas surat tersebut, pada 10 Maret 2026 Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Tebo tetap memfasilitasi pembahasan batas wilayah antara Pemerintah Kelurahan Sungai Bengkal dan Pemerintah Desa Teluk Rendah Pasar yang dinilai tidak melibatkan tokoh masyarakat.
Menurut Hardani, proses tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Pasalnya, dalam fasilitasi yang dilakukan tim tersebut, pihak yang diundang hanya Lurah Sungai Bengkal dan Kepala Desa Teluk Rendah Pasar.
Sementara tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat tidak diundang dalam pembahasan tersebut.
“Padahal tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat inilah yang memahami sejarah wilayah Sungai Bengkal,” ujar Hardani, Senin (16/3/2026).
Hardani mengatakan warga Sungai Bengkal sebenarnya hanya berharap persoalan batas wilayah ini dikaji secara objektif dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Sebab, persoalan tersebut menyangkut sejarah wilayah serta kepentingan masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola wilayah tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Yuzep Herman, mengingatkan agar proses penetapan maupun penegasan batas desa dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat yang mengetahui sejarah wilayah tersebut.
Menurutnya, persoalan batas wilayah tidak bisa diputuskan hanya melalui pembahasan administratif antar pemerintah desa atau kelurahan, karena menyangkut sejarah wilayah serta kepentingan masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola daerah tersebut.
Yuzep menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat desa memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa juga ditegaskan bahwa penetapan batas desa harus memperhatikan sejarah wilayah, kondisi sosial masyarakat, serta kesepakatan para pihak.
“Karena itu, dalam pembahasan batas wilayah seharusnya juga melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemuda yang memahami sejarah wilayah. Dengan begitu, keputusan yang diambil benar-benar objektif dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Yuzep.
Ia juga berharap pemerintah daerah dapat memastikan proses penetapan batas wilayah dilakukan secara hati-hati dan terbuka sehingga keputusan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak.
Yuzep menambahkan DPRD Kabupaten Tebo akan memanggil Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Tebo serta pihak terkait jika permasalahan ini tidak segera menemui titik terang.
“Kalau permasalahan ini tidak segera menemukan titik terang, DPRD Kabupaten Tebo akan memanggil tim dan pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan secara langsung. Tujuannya agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka dan mendapatkan solusi yang adil bagi semua pihak,” kata Yuzep. (*)
Baca juga: Masjid Al Ittihat, Destinasi Wisata Religi di Kabupaten Tebo
Baca juga: Ingat Kasus Maling Sawit di Tebo? Lolos dari Pasal Pembunuhan, Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara
| Daftar 65 Pejabat Eselon II, III dan IV di Tebo yang Dilantik Bupati Agus Rubiyanto |
|
|---|
| Warga Tebo Terpeleset dan Jatuh ke Sungai Batanghari saat Tunggu Perahu untuk Menyeberang |
|
|---|
| Datangi Kantor Camat, Warga Sungai Bengkal Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar |
|
|---|
| Ingat Kasus Maling Sawit di Tebo? Lolos dari Pasal Pembunuhan, Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sempat Dibawa Kabur Kelompoknya, Rimbo Bujang Terdakwa Asusila di Tebo Divonis 3 Bulan 10 Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-I-DPRD-Kabupaten-Tebo-Yuzep-Herman.jpg)