Jumat, 1 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tebo

Fakta Sidang Pembunuhan Imam Komaini, Terdakwa Intai dari Belakang Sawit

Sidang PN Tebo mengungkap terdakwa mengintai korban Imam Komaini Sidiq dari belakang pohon sawit sebelum terjadinya perkelahian.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sopianto | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Sopianto
Sidang PN Tebo mengungkap terdakwa mengintai korban Imam Komaini Sidiq dari belakang pohon sawit sebelum terjadinya perkelahian. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO –Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan perkara dugaan pembunuhan Imam Komaini Sidiq dengan terdakwa Hendra Sofyan Harianja, Senin (9/2/2026) siang di Ruang Chakra.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hotma Edison Sipahutar, dengan hakim anggota Parsahutan Saragih dan hakim anggota pengganti Ahmad Al Faruqi. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa mengintai korban dari belakang pohon sawit karena Almarhum Imam Komaini Sidiq berlari ke arahnya. Namun tiba-tiba korban berbelok. Terdakwa kemudian memegang tangan korban hingga keduanya terjatuh.

Terjadi perkelahian, hingga akhirnya terdakwa menemukan kayu di sekitar lokasi. Terdakwa mengayunkan kayu tersebut ke arah korban berkali-kali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo, Hari Anggara, menegaskan bentuk kayu yang digunakan untuk memukul korban. Namun terdakwa berkilah tidak mengetahui pasti karena panik. Setelah itu terdakwa meninggalkan kayu tersebut.

Terdakwa mengakui dirinya berkelahi seorang diri dengan korban. Ia juga mengungkap memiliki kemampuan bela diri berupa silat dan pernah mengikuti ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) sebanyak dua kali.

Sementara itu, kedua belah pihak telah sepakat berdamai atas kejadian tersebut. Majelis hakim meminta penasihat hukum terdakwa menyerahkan surat perdamaian dengan keluarga korban.

JPU Kejari Tebo, Hari Anggara, mengatakan keluarga terdakwa dan keluarga korban sudah berdamai pada 28 Januari 2026 lalu.

“Dalam surat perdamaian, keluarga terdakwa telah menyerahkan uang kerohanian Rp 60 juta,” ungkapnya.

JPU Kejari Tebo meminta salinan surat perdamaian untuk diserahkan ke kantor Kejari Tebo sebagai landasan penyusunan tuntutan pada sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Kejari Tebo.
(*Sopianto/Tribunjambi)

Baca juga: Saksi Ahli Ungkap Penyebab Kematian Imam Komaini Sidiq, PN Tebo Gelar Sidang Lanjutan

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved