Selasa, 5 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Selebritis

Terbongkar Modus Pencucian Uang Nikita Mirzani, Hakim Pengadilan Tinggi: Terbukti TPPU

Tak hanya kasus pengancaman melalui media elektronik, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kini menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan TPPU.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com
VONIS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Pengadilan Tinggi menyatakan unsur TPPU Nikita Mirzani terbukti melalui aliran dana Rp2 miliar, hukuman naik jadi 6 tahun dan dendaRp 1 m. 

Ringkasan Berita:Kasus Nikita Mirzani
  • Hukuman Nikita Mirzani naik dari 4 thn menjadi 6 thn penjara oleh PT DKI Jakarta.
  • Hakim PT menyatakan Nikita terbukti bersalah TPPU, unsur yang sebelumnya gugur di PN.
  • Modusnya: Uang 'tutup mulut' Rp2 M dari korban langsung ditransfer ke rekening developer properti.
  • Transaksi tersebut dilakukan bertepatan dengan jatuh tempo cicilan DP rumah mewah Nikita Rp33,5 M.
  • Hakim: Ini upaya penyamaran agar uang hasil ancaman tampak sebagai pendapatan legal.

 

TRIBUNJAMBI.COM - Babak baru kasus hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani resmi berakhir dengan vonis yang jauh lebih berat.

Tak hanya kasus pengancaman melalui media elektronik, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kini menyatakan Nikita terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan banding yang dibacakan pada Selasa (9/12/2025) oleh majelis hakim PT DKI Jakarta menggandakan hukuman penjara bagi Nikita, dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Kenaikan drastis ini menjadi sorotan utama karena hakim telah membongkar modus terperinci yang digunakan Nikita untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.

"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," tegas hakim ketua Sri Andini, seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Modus 'Uang Damai' Berujung TPPU

Inti dari temuan TPPU ini terletak pada aliran dana "tutup mulut" sebesar Rp2 miliar yang berasal dari korban, dr. Reza Gladys.

Hakim mengungkap alur transaksi yang dinilai sebagai trik terstruktur untuk mengaburkan asal-usul uang.

1. Dana Tidak Masuk Rekening Pribadi

Alih-alih mentransfer ke rekening Nikita, uang sebesar Rp2 miliar itu langsung ditransfer dari dr. Reza Gladys ke rekening pengembang perumahan, PT Bumi Parama Wisesa, pada 14 November 2024.

Baca juga: Anjlok Omzet Skincare Buntut Perseteruan dengan Nikita Mirzani, Reza Gladys Dihujat di Sosmed

Baca juga: 45 Ponpes Salafy di Tangerang Disulap! Bupati Maesyal Resmikan Pembangunan Aspontren Serentak

Baca juga: BLT Kesra Rp900 Ribu Deadline Besok, Belasan Ribu Penerima di Sorong Belum Ambil, Diimbau Segera

2. Penyamaran dengan Catatan Khusus

Transaksi ini dilengkapi dengan catatan khusus 'Nikita Mirzani', yang menurut hakim merupakan upaya untuk menyembunyikan bahwa uang tersebut berasal dari hasil kejahatan.

Hakim Sri Andini menyebut tindakan ini sebagai upaya terencana.

"Perbuatan Terdakwa melalui Saksi Ismail Marzuki yang memerintahkan agar uang tutup mulut ditransfer ke rekening BCA atas nama PT Bumi Parama Wisesa dengan tambahan catatan 'Nikita Mirzani' merupakan perbuatan yang digolongkan sebagai perbuatan yang bertujuan menyembunyikan asal usul uang tersebut," jelas hakim.

3. Dipakai untuk Bayar Cicilan Properti Mewah

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved