Berita Selebritis
Resmi Ajukan Banding, Nikita Mirzani Optimis Bakal Bebas dari Penjara
Artis Nikita Mirzani mengambil langkah hukum atas lanjutan dengan secara resmi mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Atas kejadian ini, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas tuduhan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usai melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis pada 28 Oktober 2025.
Nikita Mirzani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik.
Atas perbuatannya, ia divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Majelis hakim menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan untuk mendapatkan uang sebesar Rp4 miliar dari Reza Gladys. (*)
| Perangai Asli Onadio Leonardo Dibocori Pendeta Marcel, Kaget Suami Beby Itu Ditangkap Kasus Narkoba |
|
|---|
| Terkuak Isi Akta Perdamaian Andre Taulany dan Rien Wartia, Bisa Jadi pedoman Hakim Putuskan Cerai |
|
|---|
| Dipuji Outfit Lucu, Gadis Cilik Ini Dipilih Rose BLACKPINK Naik ke Panggung |
|
|---|
| Menderita Sule Curhat 3 Tahun Nganggur Gegara 1 Artis Menyebut Dirinya Ogah Diroasting: Nggak Bener |
|
|---|
| Onadio Leonardo Direhabilitasi di Panti ULTRA Setelah Positif Narkoba, Polisi Ungkap Hasil Tes |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Resmi-Nikita-Mirzani-Divonis-4-Tahun-Penjara-Ibunda-Lolly-Ajukan-Banding-Harusnya-Gak-Segitu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.