Berita Selebritis

Resmi Ajukan Banding, Nikita Mirzani Optimis Bakal Bebas dari Penjara

Artis Nikita Mirzani mengambil langkah hukum atas lanjutan dengan secara resmi mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Resmi Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ibunda Lolly Ajukan Banding: Harusnya Gak Segitu 

Atas kejadian ini, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas tuduhan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Usai melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis pada 28 Oktober 2025. 

Nikita Mirzani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik.

Atas perbuatannya, ia divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Majelis hakim menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan untuk mendapatkan uang sebesar Rp4 miliar dari Reza Gladys. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved