Berita Selebritis

Merengek Razman Nasution Minta Damai dengan Hotman Paris, Ngemis Ampunan Usai Terancam Bui

Razman Nasution akhirnya secara terang-terangan melunak dan lempar handuk putih dalam perseteruannya yang berlarut-larut dengan Hotman Paris.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Razman Nasution 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara kontroversial Razman Nasution akhirnya secara terang-terangan melunak dan menyatakan 'lempar handuk putih' dalam perseteruannya yang berlarut-larut dengan Hotman Paris Hutapea.

Sinyal damai ini muncul setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis itu atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Hotman.

Momen 'merengek' ampunan ini disampaikan Razman di Kramat, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/10/2025), sekaligus menegaskan tekadnya untuk menutup babak konflik yang sudah berlangsung sejak 2023.

"Mulai hari ini, teman-teman, tolong jangan tanyai saya urusan Hotman. Saya fokus ke kesehatan saya dan fokus dengan kerjaan saya yang lain,” ujar Razman, meminta awak media tak lagi mengaitkannya dengan lawyer berjuluk "Si Raja Pailit" tersebut.

Razman Nasution dengan cepat menepis anggapan bahwa keputusannya ini didasari rasa takut menghadapi Hotman.

Dia mengklaim langkahnya murni karena lelah dengan permusuhan yang tidak produktif.

“Oh, apakah, ‘Oh Razman sekarang enggak berani lawan Hotman?’ Enggak begitu. Saya pikir ini sudah enough, selesai,” tegas Razman.

Ia justru menyentil Hotman, mempertanyakan mengapa dendam sang lawyer glamor itu seolah tak kunjung mereda.

Bahkan setelah kasus utama yang melibatkan mantan asisten Hotman, Iqlima Kim, sudah menemui kejelasan.

Baca juga: Strategi Keliru Vadel Badjideh Berujung Vonis 9 Tahun, Hotman Paris: Salah Pilih Pengacara Razman

Baca juga: Heboh Dana Reses DPR Tembus Rp702 Juta, Sufmi Dasco: Bukan Kenaikan, Tapi Penyesuaian Periode Baru

Baca juga: Pria di Lampung Nekat Curi Motor Polisi, Sindikat Curanmor Tak Berkutik dan Terancaman 7 Tahun Bui

"Kenapa kok ke saya dendamnya enggak habis-habis? Sudahlah, dendam itu bagian dari penyakit hati,” sindirnya.

Razman membandingkan situasi ini dengan perseteruannya bersama figur publik lain, seperti Uya Kuya dan Richard Lee, yang disebutnya berhasil diselesaikan secara baik-baik.

Dalam nada yang lebih merendah, Razman bahkan menempatkan dirinya sebagai pengacara kelas bawah yang tak sebanding dengan Hotman Paris.

“Ya, saya ini apalah, saya kan pengacara junior. Dibanding sama cincinnya sekian puluh miliar dia, kalah lah cincin saya,” ucap Razman, seolah mengakui kekalahan image dan pengaruh.

Ancaman Bui dan Doa Kesuksesan Hotman

Vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan pada 30 September 2025 lalu menjadi pukulan telak yang menyeret Razman ke ambang bui, menjeratnya dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Meskipun demikian, Razman menegaskan bahwa status terpidana bukanlah akhir dari karier.

Ia juga berjanji tak akan lagi terlibat dalam polemik lain, termasuk yang dikaitkan dengan Firdaus Oiwobo dan kasus Lukas Enembe.

Sebagai penutup tanda perdamaiannya, Razman memilih mendoakan kesuksesan Hotman dalam berbagai kasus besar yang sedang ditanganinya.

Baca juga: Habis Razman Nasution Disindir Hotman Paris Usai Divonis Penjara: Mau Saingi Aku, Tapi Salah Langkah

Baca juga: Detik-detik Tragis Serangan Diduga KKB Papua Berujung Kematian Guru di Yahukimo, Tewas Dianiaya

“Mari kita doakan agar kasus impor gula yang dipegang Hotman bisa menang. Mari kita doakan Nadiem Makarim yang dia lagi praperadilan bisa menang,” tutupnya, mengakhiri perseteruan ini dengan harapan Hotman Paris sukses—sebuah doa yang ironis dilontarkan di tengah upaya hukumnya mengajukan banding atas vonis bui.

Ajukan Banding

Selain itu, Razman juga buka suara tentang vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasusnya dengan Hotman Paris

Meski vonis itu berat, Razman memilih menghormati putusan majelis hakim. 

Ia juga mengaku sudah menyiapkan langkah hukum banding, sekaligus meminta maaf kepada sejumlah lembaga hukum atas keributan yang sempat terjadi selama persidangan. 

“Tidak (keberatan dengan putusan itu). Tidak (kecewa juga dengan jaksa),” ujar Razman.

Ia mengatakan, ketidakhadirannya dalam sidang pembacaan vonis bukan bentuk ketidakhormatan pada pengadilan, melainkan karena sedang menjalani perawatan akibat vertigo dan GERD di Penang, Malaysia.

“Ya, pertama (sikap saya atas vonis), bagi saya kesehatan itu nomor satu,” kata Razman. 

Razman menepis pernyataan jaksa yang menyebut dirinya tidak memiliki izin berpindah rumah sakit dari RS Koja ke rumah sakit di Penang. 

Ia mengeklaim telah melakukan komunikasi dengan jaksa penuntut umum dan memiliki bukti atas hal itu. 

“Yang kedua, saya punya data bahwa saya berkomunikasi. Kalau diperlukan, apakah benar Razman komunikasi dengan JPU? Ya. Dan di sini beliau disebut turut prihatin,” ucap Razman. 

Meski demikian, Razman memilih untuk tidak memperpanjang perdebatan terkait keabsahan izinnya dan menilai proses persidangan yang telah berlangsung selama delapan bulan sudah cukup melelahkan. 

“Saya kira proses persidangan yang melelahkan delapan bulan sudah selesai. Proses menghadirkan saksi ahli, fakta, pihak saya, pihak korban, sudah selesai,” lanjut Razman. 

Meski menghormati putusan majelis hakim, Razman menilai vonis yang diterimanya tidak relevan dengan perbuatannya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Family Health Talk, SKK Migas PetroChina Gandeng RS Siloam Edukasi Soal Kesehatan Tulang Belakang

Baca juga: Heboh Dana Reses DPR Tembus Rp702 Juta, Sufmi Dasco: Bukan Kenaikan, Tapi Penyesuaian Periode Baru

Baca juga: Sosok Ahrie Sonta, Mantan Ajudan Kapolri dan Prabowo yang Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

Baca juga: Penjelasan Ending Film Gowok Kamasutra Jawa, Apakah Kamanjaya dan Ratri Kembali Bersatu?

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved