Berita Selebritis

Senyum Nikita Mirzani Santai Dituntut 11 Tahun Penjara, Gua Mikirnya Tuh Satu Windu

Alih-alih menangis atau kecewa, Nikita Mirzani justru tersenyum lebar ketika mendengar tuntutan berat itu dibacakan.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Senyum Nikita Mirzani Santai Dituntut 11 Tahun Penjara, Gua Mikirnya Tuh Satu Windu 

Wanita yang akrab disapa Niki itu mengaku tengah mempersiapkan sendiri nota pembelaannya.

“Lagi nyicil bikin pledoi sedikit-sedikit. Nanti pulang dari sini langsung lanjut nulis lagi,” ungkapnya.

Nikita Sindir Jaksa: “Kalau Semua Kayak Dia, Penuh Rutan Pondok Bambu!”

Tak hanya santai, Nikita juga sempat menyindir keras kinerja jaksa yang menangani kasusnya.

Menurutnya, tuntutan 11 tahun penjara terhadap dirinya adalah bentuk kejanggalan hukum.

“Lucu banget hukum di Indonesia. Kalau semua jaksa kayak jaksa aku, Rutan Pondok Bambu pasti penuh sama orang yang nggak bersalah,” sindir Nikita tajam.

 Tuntutan Jaksa: 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menilai Nikita Mirzani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.

Jaksa menuntut agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.

Faktor yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan Nikita Mirzani.

Perbuatannya dinilai telah merusak nama baik dan martabat orang lain, menimbulkan keresahan publik secara nasional, serta menikmati hasil dari kejahatan tersebut.

Jaksa juga menilai Nikita bersikap tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui kesalahan, sudah pernah dihukum, dan tidak menghormati proses hukum.

Sementara itu, faktor yang meringankan hanyalah karena Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved