Kasus E KTP

Ingat Setya Novanto, Eks Ketua DPR RI Terpidana Kasus Korupsi e-KTP? Hari Ini Bebas

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), yang menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP, telah resmi menghirup udara bebas.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kom
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), yang menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP, telah resmi menghirup udara bebas.   Setnov keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, hari ini Minggu (17/8/2025).  M..Dia keluar setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.  

TRIBUNJAMBI.COM – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), yang menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP, telah resmi menghirup udara bebas.  

Setnov keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, hari ini Minggu (17/8/2025). 

Dia keluar setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan putusan PK ini memangkas masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.  

Agus juga menyebut Setnov bahkan seharusnya sudah bebas sejak 25 Juli 2025.  

Dengan bebas bersyarat, Setnov tidak lagi diwajibkan untuk lapor karena telah membayar denda subsider yang ditetapkan pengadilan. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu," ujar Agus. 

Baca juga: Ingat Setya Novanto, Eks Ketua DPR Terjerat Korupsi e-KTP? Hukuman Disunat MA Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Baca juga: Pengecoran Tebing Jalinsum Km 51 Bungo-Sumbar Selesai Septemberp-Oktober

Baca juga: Krisna Winata Sirait, Paskibraka Kota Jambi Pembawa Baki yang Sempat Gugup

Dia menambahkan, Setnov tidak wajib lapor sebab sudah membayar denda subsider.

Kilas Balik Perjalanan Kasus Setya Novanto 

21 November 2017 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.  

Setnov diduga menerima gratifikasi dari proyek tersebut. 

17 Juli 2018 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.  

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 16 tahun penjara. 

September 2018 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved