Cara Bayar Denda Tilang Tanpa ke Pengadilan dan Daftar Denda Tilang Kendaraan 2026
Cara bayar denda tilang tanpa harus ke pengadilan hingga daftar denda tilang tahun 2026. Membayar denda tilang bisa dilakukan secara online
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
3. Tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI, denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
Baca juga: Relokasi Warga Terdampak Abrasi Lorong Kayo Hitam, Tahun Ini Dibangun 48 Rumah
5. Melawan arus lalu lintas, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
6. Melebihi batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol yang mengganggu konsentrasi, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.
8. Tidak memasang TNKB atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
10. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion tidak lengkap atau knalpot tidak sesuai ketentuan, dikenai denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil. (*)
Ikuti saluran Tribun Jambi di WhatsApp
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Sidang Suap Bea Cukai: Nama Raffi Ahmad Disebut, Titip iPhone 17 dan Laptop dari AS
Baca juga: Jadwal Libur Anak Sekolah di Jambi Tingkat SD, SMP dan SMA/K pada 2026
| Sidang Suap Bea Cukai: Nama Raffi Ahmad Disebut, Titip iPhone 17 dan Laptop dari AS |
|
|---|
| Ironis Berulang, Pusaran Suap Kepala Daerah Ditangkap KPK dan Catatan Jambi |
|
|---|
| Ibu-ibu di Jambi Beralih ke Minyak Goreng Curah Gara-gara MinyaKita Hilang dari Pasaran |
|
|---|
| Relokasi Warga Terdampak Abrasi Lorong Kayo Hitam, Tahun Ini Dibangun 48 Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/30032019_razia-kendaraan.jpg)