Rabu, 10 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Cara Bayar Denda Tilang Tanpa ke Pengadilan dan Daftar Denda Tilang Kendaraan 2026

Cara bayar denda tilang tanpa harus ke pengadilan hingga daftar denda tilang tahun 2026. Membayar denda tilang bisa dilakukan secara online

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Fadly
Ilustrasi razia kendaraan 

3. Tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI, denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

Baca juga: Relokasi Warga Terdampak Abrasi Lorong Kayo Hitam, Tahun Ini Dibangun 48 Rumah

5. Melawan arus lalu lintas, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

6. Melebihi batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol yang mengganggu konsentrasi, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.

8. Tidak memasang TNKB atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

10. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion tidak lengkap atau knalpot tidak sesuai ketentuan, dikenai denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil. (*)

 


Ikuti saluran Tribun Jambi di WhatsApp

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Sidang Suap Bea Cukai: Nama Raffi Ahmad Disebut, Titip iPhone 17 dan Laptop dari AS

Baca juga: Jadwal Libur Anak Sekolah di Jambi Tingkat SD, SMP dan SMA/K pada 2026

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved