Selasa, 9 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Cara Bayar Denda Tilang Tanpa ke Pengadilan dan Daftar Denda Tilang Kendaraan 2026

Cara bayar denda tilang tanpa harus ke pengadilan hingga daftar denda tilang tahun 2026. Membayar denda tilang bisa dilakukan secara online

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Fadly
Ilustrasi razia kendaraan 

TRIBUNJAMBI.COM - Cara bayar denda tilang tanpa harus ke pengadilan hingga daftar denda tilang tahun 2026.

Membayar denda tilang bisa dilakukan secara online.

Pengendara kendaraan bermotor yang ditilang tidak perlu menjalani sidang dan membayar dendanya di Kejaksaan.

Pengendara yang kena tilang hanya perlu handphone dan internet, dan bisa melakukan pembayaran melalui bank, m-banking atau aplikasi e-commerce seperti Tokopedia.

Berikut cara membayar denda tilang secara online:

1. Buka laman resmi Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/

2. Masukan register tilang sesuai surat tilang untuk melihat besar denda

2. Klik “Pilih” dan pilih tanggal pembayaran

4. Pelanggar dapat melihat kode pembayaran dan besar serta biaya perkara yang harus dibayar

Baca juga: Jadwal Libur Anak Sekolah di Jambi Tingkat SD, SMP dan SMA/K pada 2026

Baca juga: Sosok Edison, Bupati Muara Enim yang Kena OTT KPK Kasus Dugaan Suap Proyek di Disdik

5. Kemudian lakukan pembayaran dan print bukti pembayaran Pembayaran dapat dilakukan di Bank, ATM, Internet Banking (BRI dan BCA), m-banking (Mandiri, BTN dan BNI), Indomaret dan Tokopedia

6. Setelah itu bukti bayar dilampirkan dengan surat tilang dan datang ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti atau menggunakan jasa Pos Indonesia untuk mengirim barang bukti

Yang dimaksud sebagai barang bukti yaitu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditahan oleh pihak polisi saat kena tilang.

Daftar pelanggaran dan denda tilangnya

Daftar pelanggaran dan denda tilang ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu:

1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.

2. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved