Berita Viral
Kasus Asusila Guru dan Senior Silat di Olak Kemang Jambi P21, Segera Sidang
Kasatreskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda mengungkapkan berkas perkara dua orang pelaku saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Kasus Asusila Guru dan Silat di Jambi
- Berkas perkara asusila guru silat H dan senior HR di Jambi resmi dinyatakan P21.
- Korban berinisial IZ (16) hamil usai dijebak modus "tujuh misi" oleh pelaku.
- Pelaku sempat paksa korban aborsi dengan mencekoki obat miso dan nanas blender.
- Total ada enam siswi lain yang menjadi korban aksi bejat di padepokan silat DPMA.
- Polisi selidiki dua pelaku lain; korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
TRIBUNJAMBI.COM – Kasus dugaan tindakan asusila massal yang mengguncang Padepokan Silat Delapan Penjuru Mata Angin (DPMA) di Olak Kemang, Kota Jambi, kini memasuki babak baru.
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian akhirnya membuahkan hasil signifikan dengan dinyatakannya kelengkapan berkas perkara para pelaku oleh pihak kejaksaan.
Dua orang aktor utKasatreskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda menguama di balik aksi bejat berkedok kedok pelatihan bela diri tersebut kini bersiap menghadapi meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Aparat penegak hukum bergerak cepat dalam menuntaskan perkara yang merenggut masa depan sejumlah anak di bawah umur ini.
Kasatreskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda mengungkapkan berkas perkara dua orang pelaku saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Dua identitas yang posisinya telah resmi dilimpahkan tersebut adalah tersangka H (38), yang merupakan guru besar sekaligus pimpinan di padepokan silat DPMA, serta HR, salah satu siswa senior yang juga dipercaya mengajar siswa-siswa lain di perguruan tersebut.
Keduanya kini sudah diamankan dan segera menjalani proses persidangan.
"Untuk kasus padepokan itu, ada 3 laporan. Laporan pertama dua orang telah dilimpahkan tahap P21 ke Kejaksaan," jelas Husni pada Selasa (2/6/2026).
Husni Abda juga membeberkan bahwa gurita kasus ini tidak hanya berhenti pada dua nama tersebut.
Baca juga: Modus Ritual Khodam, Guru Silat di Jambi Diduga Cabuli 7 Murid hingga Hamil
Baca juga: Penyelundupan Benur Rp7,1 M dari Banten Tujuan Riau Digagalkan Polresta Jambi
Polisi mengendus adanya keterlibatan pihak lain yang ikut memuluskan perbuatan asusila di lingkungan padepokan.
Berdasarkan hasil pengembangan, masih ada dua orang terduga pelaku lain yang saat ini tengah diproses, di mana salah satu di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
"Dua tersangka sudah dilimpahkan P21 ke Kejaksaan yang dua lagu sudah kita kirim berkasnya dan saat ini sedang penanganan jaksa untuk dilakukan penelitian," ujarnya.
Modus Tujuh Misi Berujung Kehamilan dan Korban Drop Out
Sengkarut kasus ini pertama kali meletus dan menjadi konsumsi publik pada bulan November 2025 silam.
Jati diri padepokan yang mulanya dikenal sebagai tempat menimba ilmu fisik dan bela diri bagi anak-anak usia 9 hingga 17 tahun seketika runtuh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251227-Dua-guru-silat-pelaku-pelecehan-di-Kota-Jambi-berlatar-belajar-silat.jpg)