Minggu, 31 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Cara Mengenali STNK Palsu Agar Tidak Tertipu saat Beli Kendaraan Bekas

Cara mengenali STNK palsu sebelum membeli kendaraan bekas. Salah satu modus penipuan yang kerap terjadi adalah penggunaan STNK palsu

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
gridoto.com/Hendra
Ilustrasi STNK 

TRIBUNJAMBI.COM - Cara mengenali STNK palsu sebelum membeli kendaraan bekas.

Diketahui,  Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang terdapat dalam sebuah kendaraan bermotor.

Keberadaan STNK yang sah menjadi hal krusial, terutama saat seseorang berencana membeli kendaraan bekas.

Salah satu modus penipuan yang kerap terjadi adalah penggunaan STNK palsu yang sekilas tampak meyakinkan. 

Kondisi ini dapat merugikan pembeli, baik dari sisi finansial maupun legalitas kepemilikan kendaraan.

Bagi kalian yang akan menbeli kendaraan bekas, kalian harus bisa mengenali ciri-ciri STNK palsu, agar tidak bermasalah di kemudian hari.

Mengutip akun Instagram @korlantaspolri.ntmc pada Kamis (28/5/2026), berikut ciri-ciri STNK palsu yang perlu diwaspadai.

Baca juga: Sejarah Baru PBB: Israel dan Rusia Masuk Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

Baca juga: Tak Hanya di Jambi, Badai Penipuan Travel Umrah Juga Pecah di Jakarta

Ciri-Ciri STNK Palsu

1. Hologram

 Dokumen STNK asli selalu dilengkapi hologram khusus yang terletak di pojok kanan atas. 

Tampilan ini bukan sekadar tempelan, melainkan punya ciri visual yang sulit ditiru. 

Pada STNK asli, warna hologram tetap abu-abu saat diterawang. 

Sementara pada STNK palsu, hologram biasanya berubah warna menjadi kekuningan atau tampak tidak konsisten.

2. Barcode atau Kode Batang

STNK terbaru sudah dibekali barcode yang menyimpan data penting kendaraan dan pemiliknya. 

Kode ini menjadi salah satu indikator kuat untuk mengecek keaslian dokumen.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved