Senin, 18 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Daftar Pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Digugat ke MK

Daftar 5 gugatan pasal kontroversi KUHP Baru di MK. Apa saja pasal di KUHP Baru yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)?

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/JEPRIMA
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar 5 gugatan pasal kontroversi KUHP Baru di MK.

Apa saja pasal di KUHP Baru yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)?

Pada Senin (18/5/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam agenda kali ini, MK mendengarkan keterangan ahli dari lima perkara berbeda yang menguji sejumlah pasal kontroversial di KUHP baru.

Beberapa pasal yang dipersoalkan pemohon berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden, lambang negara, hingga aturan pidana perzinaan.

Para pemohon menilai sejumlah norma dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan multitafsir dan mengancam hak konstitusional warga negara.

Berikut daftar perkara uji materi yang masuk agenda sidang lanjutan MK.  Masing-masing pemohon mengajukan keberatan terhadap pasal berbeda di KUHP baru.

Baca juga: Kota Jambi Cerah Berawan, Wilayah Lain Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

Baca juga: Tragedi Senggolan di Kafe Palembang Berujung Maut: TNI Tembak TNI, Sertu MRR Tewas

1. Pasal Lambang Negara Dinilai Multitafsir

- Perkara Nomor 27/PUU/XXIV/2026 diajukan Atrid Dayani dan kawan-kawan. Permohonan ini menguji Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP baru terkait lambang negara.

- Dalam permohonannya, pemohon menilai pasal tersebut terlalu luas dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, budaya, maupun ekspresi kebangsaan.

- Menurut pemohon, norma itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka ruang penafsiran berbeda-beda.

2. Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

- Perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan digabung dengan perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan Bernita Matondang dan kawan-kawan.

- Permohonan ini menguji Pasal 264 KUHP baru terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

- Pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap memiliki kemiripan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved