Selasa, 19 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Daftar Pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Digugat ke MK

Daftar 5 gugatan pasal kontroversi KUHP Baru di MK. Apa saja pasal di KUHP Baru yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)?

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/JEPRIMA
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

3. Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Presiden

- Perkara Nomor 275/PUU-XXIV/2026 juga menguji pasal penghinaan presiden, tepatnya Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP baru.

- Permohonan ini diajukan Afifah Nabila Fitri yang berstatus mahasiswa.

- Pemohon menilai pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum karena memberikan perlindungan khusus kepada presiden dan wakil presiden.

 Menurut pemohon, hal itu bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Baca juga: Pemilik Lahan PETI yang 8 Pekerjanya Tewas di Sarolangun Jambi, Divonis 1 Tahun Pidana Bersyarat

Baca juga: Emas Antam Merosot Jadi Rp2.764.000, 18/5/2026 Perhiasan di Jambi Rp8,650 Juta per Mayam

4. Pasal Perzinaan Dinilai Menyengsarakan Pasangan Beda Agama

- Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 diajukan Susi Lestari dan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2026 diajukan Tania Iskandar.

Kedua perkara tersebut menguji Pasal 411 ayat (2) KUHP baru terkait pidana perzinaan.

- Pemohon menilai aturan tersebut menimbulkan paradoks hukum, khususnya bagi pasangan beda agama yang tidak dapat menikah karena terbentur regulasi yang berlaku di Indonesia.

- Menurut pemohon, negara dianggap menghalangi pasangan beda agama untuk menikah, tetapi di sisi lain juga memberikan ancaman pidana terhadap hubungan di luar pernikahan yang sah.

5. Sistem Pengaduan Dinilai Tidak Adil

- Pemohon juga menyoroti perbedaan mekanisme pengaduan dalam Pasal 411 ayat (2).

- Dalam aturan itu, orang yang sudah menikah hanya dapat diadukan oleh pasangan sahnya. Sementara bagi yang belum menikah, laporan dapat dilakukan oleh orang tua maupun anak.

- Kondisi tersebut dinilai membuat kelompok tertentu lebih rentan mengalami kriminalisasi. (*)

 

Ikuti saluran Tribun Jambi di WhatsApp

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Kota Jambi Cerah Berawan, Wilayah Lain Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

Baca juga: Pemilik Lahan PETI yang 8 Pekerjanya Tewas di Sarolangun Jambi, Divonis 1 Tahun Pidana Bersyarat

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved