Daftar Pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Digugat ke MK
Daftar 5 gugatan pasal kontroversi KUHP Baru di MK. Apa saja pasal di KUHP Baru yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)?
TRIBUNJAMBI.COM - Daftar 5 gugatan pasal kontroversi KUHP Baru di MK.
Apa saja pasal di KUHP Baru yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)?
Pada Senin (18/5/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam agenda kali ini, MK mendengarkan keterangan ahli dari lima perkara berbeda yang menguji sejumlah pasal kontroversial di KUHP baru.
Beberapa pasal yang dipersoalkan pemohon berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden, lambang negara, hingga aturan pidana perzinaan.
Para pemohon menilai sejumlah norma dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan multitafsir dan mengancam hak konstitusional warga negara.
Berikut daftar perkara uji materi yang masuk agenda sidang lanjutan MK. Masing-masing pemohon mengajukan keberatan terhadap pasal berbeda di KUHP baru.
Baca juga: Kota Jambi Cerah Berawan, Wilayah Lain Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir
Baca juga: Tragedi Senggolan di Kafe Palembang Berujung Maut: TNI Tembak TNI, Sertu MRR Tewas
1. Pasal Lambang Negara Dinilai Multitafsir
- Perkara Nomor 27/PUU/XXIV/2026 diajukan Atrid Dayani dan kawan-kawan. Permohonan ini menguji Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP baru terkait lambang negara.
- Dalam permohonannya, pemohon menilai pasal tersebut terlalu luas dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, budaya, maupun ekspresi kebangsaan.
- Menurut pemohon, norma itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka ruang penafsiran berbeda-beda.
2. Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
- Perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan digabung dengan perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan Bernita Matondang dan kawan-kawan.
- Permohonan ini menguji Pasal 264 KUHP baru terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
- Pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap memiliki kemiripan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
3. Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Presiden
- Perkara Nomor 275/PUU-XXIV/2026 juga menguji pasal penghinaan presiden, tepatnya Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP baru.
- Permohonan ini diajukan Afifah Nabila Fitri yang berstatus mahasiswa.
- Pemohon menilai pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum karena memberikan perlindungan khusus kepada presiden dan wakil presiden.
Menurut pemohon, hal itu bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Baca juga: Pemilik Lahan PETI yang 8 Pekerjanya Tewas di Sarolangun Jambi, Divonis 1 Tahun Pidana Bersyarat
Baca juga: Emas Antam Merosot Jadi Rp2.764.000, 18/5/2026 Perhiasan di Jambi Rp8,650 Juta per Mayam
4. Pasal Perzinaan Dinilai Menyengsarakan Pasangan Beda Agama
- Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 diajukan Susi Lestari dan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2026 diajukan Tania Iskandar.
Kedua perkara tersebut menguji Pasal 411 ayat (2) KUHP baru terkait pidana perzinaan.
- Pemohon menilai aturan tersebut menimbulkan paradoks hukum, khususnya bagi pasangan beda agama yang tidak dapat menikah karena terbentur regulasi yang berlaku di Indonesia.
- Menurut pemohon, negara dianggap menghalangi pasangan beda agama untuk menikah, tetapi di sisi lain juga memberikan ancaman pidana terhadap hubungan di luar pernikahan yang sah.
5. Sistem Pengaduan Dinilai Tidak Adil
- Pemohon juga menyoroti perbedaan mekanisme pengaduan dalam Pasal 411 ayat (2).
- Dalam aturan itu, orang yang sudah menikah hanya dapat diadukan oleh pasangan sahnya. Sementara bagi yang belum menikah, laporan dapat dilakukan oleh orang tua maupun anak.
- Kondisi tersebut dinilai membuat kelompok tertentu lebih rentan mengalami kriminalisasi. (*)
Ikuti saluran Tribun Jambi di WhatsApp
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Kota Jambi Cerah Berawan, Wilayah Lain Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir
Baca juga: Pemilik Lahan PETI yang 8 Pekerjanya Tewas di Sarolangun Jambi, Divonis 1 Tahun Pidana Bersyarat
| Kode Redeem FF Free Fire Senin 18 Mei 2026, Ambil Hadiah di reward.ff.garena.com |
|
|---|
| Kota Jambi Cerah Berawan, Wilayah Lain Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir |
|
|---|
| SKK Migas - PetroChina International Jabung Ltd Buka Jalan Mahasiswa UNJA Menuju Industri Migas |
|
|---|
| Final JSFL, SMAN 1 Batang Hari Juara Usai Kalahkan SMAN 6 Kerinci |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/mahkamah-konstitusi-mk.jpg)