Selasa, 7 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Bansos di Luar PKH-BPNT Cair hingga Rp900 Ribu, Ini Programnya

Besaran bantuan yang diterima warga terdiri dari Rp 600 ribu dan Rp 900 ribu, yang disalurkan langsung melalui kantor desa maupun kelurahan

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Tribunnews.com/Rismawan
Penyaluran bantuan sosial kembali dilakukan pemerintah melalui Kementerian Sosial pada awal April 2026. Program bantuan kali ini berbentuk bantuan sosial tunai yang diberikan dalam dua skema nominal berbeda kepada masyarakat. 

TRIBUNJAMBI.COM – Penyaluran bantuan sosial kembali dilakukan pemerintah melalui Kementerian Sosial pada awal April 2026.

Program bantuan kali ini berbentuk bantuan sosial tunai yang diberikan dalam dua skema nominal berbeda kepada masyarakat.

Besaran bantuan yang diterima warga terdiri dari Rp 600 ribu dan Rp 900 ribu, yang disalurkan langsung melalui kantor desa maupun kelurahan setempat.

Berbeda dengan skema bantuan sebelumnya, pencairan kali ini tidak menggunakan rekening KKS Merah Putih karena mekanismenya diserahkan kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan ini adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum mendapatkan bantuan sosial lain.

Meskipun tidak terdaftar dalam program bansos lain, penerima tetap termasuk dalam kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Nominal bantuan sebesar Rp 600 ribu maupun Rp 900 ribu yang sedang disalurkan saat ini bukan berasal dari program BPNT maupun PKH.

Baca juga: Mendadak Purbaya dan Menteri Ekonomi Ramai-ramai Datangi Istana, Ada Agenda Penting?

Baca juga: Saiful Mujani Serukan Jatuhkan Presiden Prabowo, Seskab Teddy Langsung Merespons

Jenis bantuan tersebut merupakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap pertama yang mencakup periode Januari hingga Maret 2026.

Sebelum proses pencairan dilakukan, pemerintah desa terlebih dahulu akan mendistribusikan surat undangan kepada penerima bantuan.

Setelah menerima undangan tersebut, masyarakat baru dapat mengambil dana BLT Dana Desa tahap pertama sesuai nominal yang telah ditentukan.

Perbedaan nilai bantuan yang diterima masyarakat bergantung pada periode pencairan yang mereka dapatkan.

Jumlah Rp 600 ribu merupakan akumulasi bantuan selama dua bulan, yang bisa mencakup Januari–Februari atau Februari–Maret.

Nominal tersebut biasanya diberikan kepada penerima yang sebelumnya sudah mengambil bantuan sebesar Rp 300 ribu untuk bulan Januari.

Sementara itu, nilai Rp 900 ribu merupakan total bantuan selama tiga bulan yang dicairkan sekaligus oleh pemerintah.

Dengan demikian, masyarakat yang menerima nominal tersebut mendapatkan bantuan penuh untuk periode Januari hingga Maret dalam satu kali pencairan.

Informasi ini menjadi gambaran terbaru terkait penyaluran BLT Dana Desa tahap pertama yang mulai dicairkan pada April 2026.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved