Selasa, 19 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Oknum Polisi

Daftar 5 Catatan Hitam Polisi di Awal 2026, Ada Kasus Asusila dari Jambi

Kasus itu mulai dari tindak asusila yang melibatkan anggota Polda Jambi, dugaan penganiayaan pelajar oleh anggota Brimob Polda Maluku.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa/ Kolase Tribun Jambi
POLISI SOROTAN - Ilustrasi oknum polisi pelaku tindakan asusila. Pada awal tahun 2026 terdapat lima sorotan terhadap institusi yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Institusi kepolisian RI atau Polri menjadi sorotan pada awal tahun 2026. Sorotan terhadap oknum polisi itu terjadi di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Jambi.

Kasus tersebut memicu pertanyaan serius tentang akuntabiliyas, integritas dan serta profesionalitas aparat penegak hukum di dalam negeri.

Sebab tahun ini baru berjalan dua bulan sudah terjadi beberapa kasus yang menyita institusi yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu.

Kasus itu mulai dari tindak asusila yang melibatkan anggota Polda Jambi, dugaan penganiayaan pelajar oleh anggota Brimob Polda Maluku.

Ada juga kasus kematian anggota polisi di asrama Sulawesi Selatan yang kini dalam penyelidikan.

Kemudian yang tak kalah menyita perhatian yakni kasus narkoba yang melibatkan Kasat Narkoba hingga Kapolres Bima, Nusa Tenggara Barat.

Lantas, seperti apa kasus yang menjadi sorotan termasuk dari Provinsi Jambi tersebut?

Berikut daftar sorotan untuk Polri pada awal 2026:

1. Oknum Polisi Dipecat Usai Terbukti Lakukan Tindak Asusila di Jambi

Bidang Propam Polda Jambi menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota, Bripda Nabil dan Bripda Samson, terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa sidang berlangsung dari pagi hingga malam hari dengan menghadirkan delapan saksi, termasuk korban dan keluarganya.

“Dari hasil persidangan, dua anggota Polda Jambi terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana asusila dan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Untuk berita lengkapnya klik Link di BAWAH INI

Ibu Korban Pemerkosaan 2 Polisi Mengadu ke DPRD Kota Jambi

Polda Jambi Proses Laporan Kasus Rudapaksa yang Diduga Libatkan 2 Polisi

Kabid Humas Polda Jambi: Propam Periksa Polisi yang Diduga Terlibat Pemerkosaan

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved