Senin, 18 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Kapolres Bima Kota Disebut Terima Rp1 M dari Bandar dan Suruh Kasat Simpan Sabu

Malaungi mengaku bahwa atasannya menerima uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Tayang:
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Ist
TERSANGKA NARKOBA - AKBP Didik Putra Kuncoro, Eks Kapolres Bima jadi tersangka kasus narkoba. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Seorang Kapolres terjerat kasus narkoba dan kini terancam hukuman 20 tahun.

Ia adalah Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (13/2/2026) siang.

AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam sebuah koper dan dititipkan di rumah seorang anggota polisi bernama Aipda Dianita Agustina.

Menanggapi kasus tersebut, Anggota Kompolnas, Choirul Anam, meminta agar penyidik membongkar jaringan narkoba yang terlibat dalam perkara ini.

Anam menegaskan, pengusutan tidak boleh berhenti pada satu pelaku saja, melainkan harus mengungkap jaringan di balik kasus tersebut.

"Ya harus dibongkar. Jangan hanya berhenti kepada anggota kepolisian, dan jangan hanya berhenti di konteks etik, tapi harus pidana, siapapun itu."

"Yang paling penting ya jangan berhenti untuk anggota kepolisian, tapi membongkar jaringannya jadi sangat penting," kata Anam dilansir Kompas.com, Sabtu (14/2/2026).

Anam juga menilai bahwa tindak pidana narkoba merupakan kejahatan terorganisasi yang melibatkan jaringan luas, termasuk aparat penegak hukum.

"Cara kejahatan ini berlangsung ya mafia. Oleh karenanya, bisa potensi untuk terjadi kepada siapapun. Ini terjadi ke kepolisian," imbuhnya.

Menurutnya, keterlibatan seorang perwira polisi menunjukkan adanya jaringan kuat di balik perkara ini.

Karena itu, penetapan tersangka terhadap AKBP Didik harus menjadi momentum untuk membongkar jaringan narkoba secara menyeluruh.

"Agar tidak terjadi lagi kongkalikong antara petugas dan jaringan pengedar narkoba," ungkap Anam.

Didik Terancam 20 Tahun Penjara

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, AKBP Didik terbukti sebagai pemilik narkoba yang ditemukan di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved