Berita Nasional
Kapolres Bima Kota Disebut Terima Rp1 M dari Bandar dan Suruh Kasat Simpan Sabu
Malaungi mengaku bahwa atasannya menerima uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Seorang Kapolres terjerat kasus narkoba dan kini terancam hukuman 20 tahun.
Ia adalah Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (13/2/2026) siang.
AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam sebuah koper dan dititipkan di rumah seorang anggota polisi bernama Aipda Dianita Agustina.
Menanggapi kasus tersebut, Anggota Kompolnas, Choirul Anam, meminta agar penyidik membongkar jaringan narkoba yang terlibat dalam perkara ini.
Anam menegaskan, pengusutan tidak boleh berhenti pada satu pelaku saja, melainkan harus mengungkap jaringan di balik kasus tersebut.
"Ya harus dibongkar. Jangan hanya berhenti kepada anggota kepolisian, dan jangan hanya berhenti di konteks etik, tapi harus pidana, siapapun itu."
"Yang paling penting ya jangan berhenti untuk anggota kepolisian, tapi membongkar jaringannya jadi sangat penting," kata Anam dilansir Kompas.com, Sabtu (14/2/2026).
Anam juga menilai bahwa tindak pidana narkoba merupakan kejahatan terorganisasi yang melibatkan jaringan luas, termasuk aparat penegak hukum.
"Cara kejahatan ini berlangsung ya mafia. Oleh karenanya, bisa potensi untuk terjadi kepada siapapun. Ini terjadi ke kepolisian," imbuhnya.
Menurutnya, keterlibatan seorang perwira polisi menunjukkan adanya jaringan kuat di balik perkara ini.
Karena itu, penetapan tersangka terhadap AKBP Didik harus menjadi momentum untuk membongkar jaringan narkoba secara menyeluruh.
"Agar tidak terjadi lagi kongkalikong antara petugas dan jaringan pengedar narkoba," ungkap Anam.
Didik Terancam 20 Tahun Penjara
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, AKBP Didik terbukti sebagai pemilik narkoba yang ditemukan di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
| Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkoba di Kamar Kos Taman Sari Digerebek Polisi |
|
|---|
| Penjelasan Resmi Kemhan soal Isu RI Beli 42 Jet Tempur J-10 dari Cina |
|
|---|
| Megawati Soekarnoputri: Saya Lihat Ini Negara Makin Hari kayak Poco-Poco |
|
|---|
| Jambi Panen Besar Jika Kapal yang Melintasi Selat Malaka Dipajaki, Lebih Strategis dari Selat Hormuz |
|
|---|
| Rekam Jejak, Peran dan Modus DPO Pencuri Baterai Tower di 43 Lokasi, Termasuk Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260214-AKBP-Didik-Putra-Kuncoro-Eks-Kapolres-Bima-jadi-tersangka-kasus-narkoba.jpg)