Berita Viral
Bingung Nadiem Makarim Harga Pengadaan Chromebook Dianggap Kemahalan
Nadiem Makarim mengaku heran dengan anggapan JPU yang menyebut harga pengadaan Chromebook terlalu mahal. Ia menilai proses pembelian
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku heran dengan anggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut harga pengadaan Chromebook terlalu mahal. Ia menilai proses pembelian dilakukan lewat sistem e-katalog yang terbuka dan bisa diakses publik.
“Masih banyak masyarakat belum paham bahwa e-Katalog itu terbuka untuk umum dan harga di dalamnya transparan. Jadi saya bingung, letak kemahalannya di mana?” kata Nadiem kepada wartawan di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Ya, Nadiem Makarim menyampaikan bahwa para saksi yang dihadirkan di persidangan telah menerangkan mekanisme penentuan harga produk dilakukan dengan menelusuri daftar di e-katalog. Dari daftar tersebut, harga disusun dan dipilih yang paling rendah.
“Sudah ada survei harga di e-Katalog, lalu diurutkan dan dipilih yang paling murah. Bahkan setelah itu masih ada tahap negosiasi lagi sehingga harganya turun. Jadi menurut saya ini membingungkan,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa penetapan harga dalam e-katalog bukan berada di bawah kewenangan kementerian maupun menteri, melainkan menjadi ranah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Soal harga itu urusannya antara penyedia dan LKPP, tidak terkait dengan menteri ataupun kementerian,” tegas Nadiem Makarim.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal Bus Asal Sumatera Barat Masuk Jurang di Tebo, Diduga Kuat Sopir Mengantuk
Baca juga: Sosok Mochamad Faik Satpol PP Tewas Saat Evakuasi ODGJ, Rupanya Sebentar Lagi Mau Menikah
Dalam persidangan yang sama, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir, mengakui bahwa pengecekan harga Chromebook hanya dilakukan melalui e-katalog, tanpa survei langsung ke pasar atau metode pembanding lain.
“Saya hanya melihat survei harga dari e-katalog,” ujar Dhany di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Pada proses pengadaan tersebut, semula terdapat beberapa pilihan produk dari berbagai merek. Namun, pada akhirnya yang diputuskan untuk dibeli adalah produk bermerek Zyrex.
Jaksa mengungkap bahwa tipe yang dipilih adalah Zyrex Chromebook M4322 dengan harga sekitar Rp 5,5 juta per unit. Menurut penuntut umum, nilai itu dinilai terlalu tinggi karena ada produk dengan spesifikasi sebanding yang ditemukan seharga Rp 3,2 juta.
“Zyrex dengan harga Rp 5.520.000, benar? Itu adalah harga hasil negosiasi saudara dengan pihak penyedia, Bhinneka (Mentari Dimensi), yang hanya mengacu pada harga tayang di e-katalog?” tanya jaksa Roy Riady di persidangan.
Dhany membenarkan bahwa perbandingan harga yang ia lakukan hanya bersumber dari data yang tercantum di e-katalog.
“Saudara tidak memeriksa harga pasar? Tidak menelusuri harga impor? Tidak meminta rincian pembentukan harga? Itu tidak saudara lakukan sebagai PPK?” kejar jaksa.
“Saya hanya melakukan survei lewat e-katalog saja,” jawab Dhany.
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
| Remaja 17 Tahun Nyaris Lompat dari Jembatan, Dimarahi karena Bawa Pacar ke Rumah |
|
|---|
| Ultimatum Keras Noel Ebenezer ke KPK, Siap Ungkap Dugaan Praktik Tak Etis |
|
|---|
| Sudah Cair Bansos PKH dan Sembako Triwulan II Bulan April 2026, Cek via NIK untuk Melihatnya |
|
|---|
| Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Periode April 2026, Ini Kualifikasi dan Cara Daftarnya di BUMN |
|
|---|
| Sosok Muhammad Qodari, Eks KSP Resmi Jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Bingung-Nadiem-Makarim-Harga-Pengadaan-Chromebook-Dianggap-Kemahalan.jpg)