Selasa, 7 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2026 - SIM A, SIM B dan SIM C

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang menunjukkan seseorang memiliki izin dan kemampuan

Editor: Suci Rahayu PK
polri.go.id
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) 

TRIBUNJAMBI.COM - Berapa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2026?

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang menunjukkan seseorang memiliki izin dan kemampuan untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. 

Surat tersebut dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terbagi menjadi 3 kategori, yakni SIM A, SIM B, dan SIM C.

kepemilikian SIM juga memiliki batas waktu yang harus diperpanjang apabila masa berlaku telah habis. 

Perpanjangan SIM juga memerlukan tarif khusus yang telah ditentukan.

Meski begitu, SIM memiliki batas waktu berlaku. Apabila masa berlakunya telah habis, seseorang harus memperpanjang masa keaktifannya agar SIM tetap dapat digunakan. 

Di 2026, terdapat tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM.

Lantas, berapa tarif yang harus dikeluarkan untuk membuat dan memperpanjang SIM di 2026? 

Baca juga: Warga Terdampak Zona Merah Akan Kembali Lakukan Aksi, Sasar Kantor Gubernur Jambi dan BPN

Baca juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 2026? Jadwal Muhammadiyah dan Pemerintah Berbeda?

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM 2026

Ketentuan tarif pembuatan SIM per Januari 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya penerbitan SIM belum mencakup tes psikologi dan kesehatan jasmani. 

Sementara itu, tarifnya menyesuaikan dengan kebijakan klinik yang dipilih pemohon.

Tarif pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, dengan tarif perpanjangan SIM A Rp 80.000.

Tarif pembuatan SIM B baik B1, B1 umum, B2 dan B2 umum sama dengan SIM A yakni Rp 120.000, dengan tarif perpanjangan RP 80.000. 

Pada tarif pembuatan SIM C,  jumlahnya adalah Rp 100.000, dengan tarif perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000

Syarat pembuatan SIM

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved