Selasa, 14 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2026 - SIM A, SIM B dan SIM C

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang menunjukkan seseorang memiliki izin dan kemampuan

Editor: Suci Rahayu PK
polri.go.id
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) 

Selanjutnya, ketentuan mengenai pembuatan SIM diatur dalam Pasal 7 Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (3/1/2026), persyaratan tersebut mencakup batas usia, kelengkapan administrasi, kondisi kesehatan, serta kelulusan ujian.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

Baca juga: Daftar Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2026, Ada Juga Tunjangannya

- Mengisi formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik

- Melampirkan fotokopi e-KTP

- Menyerahkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari lembaga terakreditasi yang masih berlaku (maksimal enam bulan sejak diterbitkan)

- Melakukan perekaman sidik jari

- Melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif

- Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved