Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2026 - SIM A, SIM B dan SIM C
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang menunjukkan seseorang memiliki izin dan kemampuan
Selanjutnya, ketentuan mengenai pembuatan SIM diatur dalam Pasal 7 Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (3/1/2026), persyaratan tersebut mencakup batas usia, kelengkapan administrasi, kondisi kesehatan, serta kelulusan ujian.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
Baca juga: Daftar Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2026, Ada Juga Tunjangannya
- Mengisi formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik
- Melampirkan fotokopi e-KTP
- Menyerahkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari lembaga terakreditasi yang masih berlaku (maksimal enam bulan sejak diterbitkan)
- Melakukan perekaman sidik jari
- Melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif
- Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
| Warga Terdampak Zona Merah Akan Kembali Lakukan Aksi, Sasar Kantor Gubernur Jambi dan BPN |
|
|---|
| Prabowo Sebut Pihak yang Kritik Pemerintah Kemungkinan Didanai Asing |
|
|---|
| TPS Liar di Kenali Asam Bawah Jambi Kini Bersih, Warga Tegakkan Aturan Adat dan Denda |
|
|---|
| Daftar Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2026, Ada Juga Tunjangannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sim-gratis-mulai-besok-ini-cara-dan-syarat-dapat-surat-izin-mengemudi.jpg)