Selasa, 12 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

2 Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Dua cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring. Proses klaim Jaminan Hari Tua atau JHT kini dilakukan secara online

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring.

Diketahui  paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di sebuah perusahaan, termasuk mencantumkan jabatan terakhirnya.

Surat paklaring ini biasanya diberikan oleh HRD ketika karyawan berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memasuki masa pensiun.

Selain itu, proses klaim Jaminan Hari Tua atau JHT kini juga semakin mudah karena dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.

2 Cara cara klaim JHT tanpa paklaring

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan menjelaskan, peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 15 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Sementara itu, peserta dengan saldo JHT di atas Rp 15 juta dapat mengajukan pencairan melalui kanal fisik (kantor cabang) maupun melalui layanan daring Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik).

“Proses pencairan membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap dan benar,” kata Erfan kepada Kompas.com, Jumat (21/11/2025).

Ia menambahkan, klaim hanya dapat diajukan setelah peserta berhenti bekerja minimal satu bulan, status kepesertaan telah dinonaktifkan oleh perusahaan, serta peserta telah melakukan pengkinian data.

Baca juga: Kabar Gembira: Gubernur Al Haris Umumkan Jambi akan Miliki Kodam, Korem dan Pangkala Udara Baru

Baca juga: Hanyut Saat Berenang, Anak di Bungo Jambi Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Pencarian Tim SAR

Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya

Bila ketentuan di atas telah terpenuhi, peserta dapat melakukan klaim secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Cara klaim JHT tanpa paklaring via aplikasi JMO

Berikut langkah-langkah klaim JHT melalui aplikasi JMO (untuk saldo di bawah Rp 15 juta):

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved