Selasa, 12 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

2 Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Dua cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring. Proses klaim Jaminan Hari Tua atau JHT kini dilakukan secara online

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO 

- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store, lalu login atau buat akun baru.

- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”, kemudian klik “Klaim JHT”.

- Pastikan tiga indikator hijau pada laman pengajuan klaim terpenuhi, lalu klik “Selanjutnya”.

- Pilih alasan klaim pada menu “Sebab Klaim”, lalu lanjutkan.

- Periksa data diri. Jika sudah benar, klik “Sudah”.

- Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik.

- Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif, lalu klik “Selanjutnya”.

- Sistem akan menampilkan jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.

- Periksa kembali data, lalu klik “Konfirmasi”.

- Pengajuan selesai. Pantau proses pencairan melalui menu “Tracking Klaim”.

Baca juga: Misteri Lakban Mulai Terungkap? Arya Daru 24 Kali Check In Bareng Vara Istri TNI Sejak 2024

Baca juga: Warga Apresiasi Keberadaan Pustu Rantau Karya Tanjabtim yang Dibangun PetroChina

Cara klaim JHT tanpa paklaring melalui Lapak Asik

Berikut langkah-langkah klaim JHT melalui aplikasi Lapak Asik (untuk saldo di atas Rp 15 juta):

- Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Isi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis untuk memastikan kelayakan klaim.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved