Berita Nasional
Nasib Ikbal Dianiaya dan Barangnya Digasak saat Ban Mobilnya Pecah di Jalan Lintas Palembang
M Iqbal Ramdhani, menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat tengah memperbaiki ban bocor di Jalan Lintas Palembang–Jambi .
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Kedua tersangka yang telah diamankan mengakui keterlibatan mereka dalam tindak pencurian dengan kekerasan tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan, di antaranya dongkrak, kunci roda, serta pipa besi sepanjang 1,5 meter.
IPTU Marlin menyampaikan bahwa kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lanjutan terkait keberadaan dua pelaku lain yang masih buron.
Keduanya dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 12 tahun.
Proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta peran masing-masing pelaku dalam aksi tersebut
Ssementara polisi terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya.
Artikel diolah dari Sripoku
Baca juga: Ini Identitas Guru PPPK yang Tewas Dengan Tangan Terikat di Kamar Kosan
| Ini Identitas Guru PPPK yang Tewas Dengan Tangan Terikat di Kamar Kosan |
|
|---|
| Heboh Maling Dikejar Warga Lalu Terjun ke Sungai dan Tenggelam |
|
|---|
| Bocoran Pelatih Timnas Indonesia, Ada 5 Kandidat Pelatih |
|
|---|
| Jeritan Pilu Pelajar Dikeroyok Kakak Kelas, "Tolong Mama Sakit" |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Ajukan Permohonan Pemeriksaan Saksi Ahli Hari Ini, Siapa Saja yang Diperiksa? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/penganiayaan.jpg)